TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Riza Patria mengatakan Dewan akan bekerjasama dengan pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang tak aktif menggunakan anggarannya. Sanksi tersebut akan diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
"DPR dan pemerintah perlu membuat UU baru atau revisi, untuk memperberat sanksi Pemda yang tak mampu menyerap anggaran, karena ini merugikan masyarakat," kata Riza saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Agustus 2015.
Pemerintah perlu memperketat pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terutama Dana Alokasi Daerah. Selain itu, Riza juga mendorong agar pemerintah daerah tak ketakutan mempercepat tender program pembangunan karena alasan birokrasi.
"Masalahnya, banyak Pemda yang mempelajari ulang regulasi karena takut menyalahgunakan kewenangan anggaran," ujar Riza.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengumumkan rendahnya penyerapan dana daerah pada APBD 2015.Bambang mengatakan dana daerah yang mengendap pada Januari 2014 yaitu Rp 188,9 triliun, dan Rp 273 triliun pada Juni 2015. Nilai pengendapan ini terus meningkat tiap bulan.
Sementara penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 berdasarkan laporan penyerapan DAK 2015. Pagu DAK 2016 yaitu Rp 782,2 triliun dari jumlah Rp 664,6 triliun pada 2015.
Lima provinsi besar dengan dana daerah menganggur paling banyak yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, Papua, dan Kalimantan Timur. Sementara Kabupaten dengan penyerapan rendah adalah Kutai Kertanegara, Malang, Bengkalis, Berau, dan Bogor. Pemda kota Surabaya, Medan, Cimahi, Tangerang, dan Semarang juga tercatat paling banyak membiarkan dananya mengendap di bank swasta dan BUMN.
Pemerintah menyiapkan sanksi khusus bagi pemerintah daerah yang tak berhasil menggunakan dananya secara efektif untuk pembangunan. Misalnya, pemberlakuan sanksi konversi dari pencairan uang tunai menjadi surat berharga negara (SBN). Pencairan SBN bisa dilakukan jika Pemda tak memiliki dana simpanan di bank atau ketika kondisi darurat.
Riza menyetujui cara tersebut demi meningkatkan penyerapan anggaran daerah. "Kalau tidak begitu, pembangunan satu daerah yang terhambat bisa menghambat daerah lain."
PUTRI ADITYOWATI