TEMPO.CO, Pontianak - Indonesia akan terus menambah jumlah Negara yang bebas visa untuk mendorong wisatawan mancanegara datang ke Indonesia. Hingga, saat ini sudah terdapat lebih dari 30 negara yang memberlakukan bebas visa dari dan menuju Indonesia.
“Hingga saat ini sudah 15 negara yang sudah bebas visa kunjungan. Ke depannya akan terus ditambah,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Arief Yahya, sebelum perhelatan Karnaval Khatulistiwa di Kalimantan Barat, Sabtu, 22 Agustus 2015.
Arief membandingkan Malaysia yang sudah membebaskan visa kunjungan untuk lebih dari 160 negara, sementara Thailand membebaskan visa kunjungan terhadap 56 negara.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan terus menggali potensi-potensi wisata yang ada di Indonesia. Kegiatan Karnaval Khatulistiwa ini diharapkan menjadi awal untuk menggeliatkan potensi wisata di daerah. Kota Pontianak, sebagai tuan rumah diselenggarakannya kegiatan Karnaval Khatulistiwa, merupakan daerah dengan potensi sungai yang sangat besar.
Taiwan dan Cina merupakan negara yang warganya potensial sebagai wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Tahun depan, pemerintah akan menambah 30 negara lagi yang bebas visa kunjungan. Kebijakan ini juga sudah didukung dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015.
Menurut perpres ini, orang asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan wisata. Selain itu, orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.
Dalam lampiran perpres tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang dinyatakan bebas Visa kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu: RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.
Sementara Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas memberika visa kunjungan kepada orang asing dari negara tersebut adalah: Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).
Adapun negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas visa kunjungan ke Indonesia ada 13, yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Cile, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Sedang Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran perpres itu ada dua, yaitu Hong Kong dan Makao.
Dalam hal orang asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan, dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan wisata, yang bersangkutan dapat diberikan visa kunjungan atau visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut perpres ini, orang asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang telah diberikan bebas visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku.
ASEANTY PAHLEVI