Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Produk Lokal Kabupaten Luwu Ditolak Masuk Minimarket

image-gnews
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Luwu - Produk lokal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, termasuk yang dihasilkan industri rumahan, ditolak masuk untuk dijual di minimarket. Di antaranya kue gambung, kue bagea dan kue baje', Panganan tersebut belum memenuhi standar kelayakan serta sejumah persyaratan sebagai produk yang bisa dijajakan di minimarket.

Hal itu dikemukakan oleh Laision Officer Indomaret, Sofyan. Menurut dia, produk makanan mapun minuman yang dijual di minimarket harus berkualitas baik, dikemas secara menarik, mencantumkan masa kedaluwarsa.

Menurut Sofyan, setiap produk juga harus dilengkapi sertifikasi haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Kami berkomitmen membatu memasarkan produk lokal, tapi kami yang disalahkan bila menjual produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan itu,” katanya, Kamis, 20 Agustus 2015.

Sofyan menjelaskan, selain tiga jenis makanan itu, ada pula produk berupa tepung sagu, yang juga merupakan hasil industri rumahan. Kualitasnya baik. Kemasannyapun menarik. Sudah pula dilengkapi hasil uji BPOM. Namun, masih kurang satu syarat, yakni sertifikasi halal MUI. “Kami siap memasarkannya setelah ada sertifikasi halal dari MUI dan penentuan harganya,” ujarnya.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, mengakui produk lokal Kabupaten Luwu, terutama hasil industri rumahan, belum bisa dijual di minimarket. Diapun tidak bisa menghindari standar kelayakan serta sejumah persyaratan yang ditentukan pengelola minimarket, yang merupakan standar dan persyaratan yang berlaku secara umum di pasar modern.

Rudi mengatakan, pihaknya tetap berupaya agar produk lokal maupun hasil indisutri rumahan di Luwu bisa masuk ke pasar modern, seperti minimarket. Di antaranya membantu warga meningkatkan ketrampilan saat mengolah jajanannya sehingga memenuhi standar kelayakan.

Rudipun mengajak instansi lain yang berkaitan dengan penanganan masalah industri kecil ikut membantu mengatasi hambatan yang dihadapi produk lokal untuk bisa masuk minimarket. "BP3M tidak bisa bekerja sendirian,” ujarnya, sembari mengatakan ratusan industri rumahan di Luwu harus diberi peluang mengembangkan usahanya. “Mereka harus diajari membuat produk yang berkualitas, mengemasnya dengan baik.”

Salah seorang pengusaha tempung sagu di Belopa, Kabupaten Luwu, Wardin, justru pesimisitis tepung produksinya bisa masuk minimarket, seperti Indomaret. Masalah modal usaha menjadi kendala utama. Apalagi pola pembayaran oleh minimarket baru dilakukan tiga bulan setelah barang masuk. “Kami butuh dana cepat untuk biaya produksi dan pembelian bahan baku sagu,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, BP3M Kabupaten Luwu mewajibkan seluruh minimarket yang beroperasi di daerah itu menjual produk lokal, termasuk hasil industri rumahan. Kewajiban serupa juga diterapkan kepada investor yang akan membuka minimarket baru. Jika tidak ditaati, izin operasional minimarket yang sudah beroperasi terancam dicabut, dan izin minimarket baru tidak diterbitkan.

Kepala BP3M Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, mengatakan kewajiban itu diberlakukan dengan tujuan memberikan akses pemasaran bagi para pelaku industri rumahan agar bisa menjual produknya di pasar modern. Selain terbuka peluang berkembang, penghasilannyapun meningkat.

Selama ini produk lokal hanya dijajakan di pasar tradisional, sehingga industri rumahan terancam gulung tikar karena terkendala pemasaran. "Kalau pemasarannya jelas, industri rumahan bisa berkembang,” tutur Rudi.

BP3M Kabupaten Luwu sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para pengusaha minimarket. Mereka menyatakan kesiapannya memasarkan produk lokal, tapi harus seuai standar minimarket, baik dari segi produk, rasa dan kemasannya.

Salah seorang pengusaha minimarket di Luwu, Hasrianto, menyatakan kesiapannya memasarkan produk lokal, termasuk hasil produksi industri rumahan. Namun, harus memenuhi kelayakan barang yang dijajakan di minimarket agar bisa menarik minat pembeli.

Hasrianto mengakui brand setiap produk yang dijajakan di minimarket sangat penting. Tidak saja menyangkut merk, tapi juga kualitas, citarasa hingga kemasannya. “Kami pasti siap menampung dan menjualnya, tapi produknya bagus, dikemas dengan baik, rasanya juga tidak mengecewakan konsumen," ucapnya.

HASWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

38 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

56 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?


Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.