TEMPO.CO, Bandung - Sebuah surat edaran diterima pedagang ayam potong di Kota Bandung. Isinya, meminta mereka mogok jualan selama tiga hari, mulai hari ini, Kamis, hingga Minggu, 20-23 Agustus 2015. Menurut seorang pedagang, surat ajakan mogok itu berasal dari Persatuan Pedagang Tradisional (Pesat) Jawa Barat.
Tidak hanya berisi ajakan mogok jualan, surat tersebut juga menyatakan, bila tidak ikut mogok, pedagang akan dikenai denda Rp 20 juta. Selain kepada pedagang, surat ajakan mogok itu ditujukan ke peternak, broker, bandar, pemotong, pedagang, supplier, dan supermarket. Mereka juga akan kena denda jika tidak ikut mogok produksi atau jualan ayam potong.
Dadang Hermawan, 38 tahun, pedagang daging ayam di Pasar Kosambi, Bandung, mengatakan ancaman denda Rp 20 juta tersebut membuat dia dan teman-temannya takut berjualan. Menurut para pedagang, kalaupun mereka dipaksakan jualan, tidak ada yang bisa mereka jual. Pasalnya, pasokan ayam hidup dari peternak tak ada.
"Saya ambil ayam dari Ciamis. Ayam datang dari Ciamis pasti sudah dicegat. Yang ngirim juga enggak mau ambil risiko, karena paling lama dua hari ayam sudah harus dipotong," ucap pedagang lain yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Dadang, dalam kasus lonjakan harga daging ayam saat ini, terjadi perselisihan dengan pedagang di Jakarta. “Siapa berani bayar lebih tinggi, dia yang dapat (stok ayam potong)," ujarnya.
Hari ini, tutur Dadang, harga daging ayam potong kembali naik Rp 1.000 per kilogram. Jika kemarin Rp 41 ribu per kg, harga daging ayam potong di pasar hari ini tercatat menembus Rp 42 ribu per kg.
"Harapan kami, setelah mogok, pemerintah bisa stabilkan harga. Seharusnya harga ayam Rp 30 ribu ke bawah agar bisa dijangkau semua kalangan," katanya.
PUTRA PRIMA PERDANA