TEMPO.CO, Jakarta - Mirza Adityaswara pada Kamis,20 Agustus 2015, resmi menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio dari Bank Indonesia. Mirza menggantikan Halim Alamsyah yang telah pensiun dari jabatannya.
Mirza dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di gedung MA siang ini. Pengangkatan Mirza, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sebagai anggota Dewan Komisioner OJK ex officio dari BI, didasarkan pada surat Keputusan Presiden Nomor 61/P 2015 23 Juli 2015.
Kehadiran Mirza dalam Dewan Komisioner OJK saat ini melengkapi formasi Dewan Komisioner OJK yang terdiri atas Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto; anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Modal, Nurhaida; anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Nonbank, Firdaus Djaelani; anggota Dewan Komisaris OJK merangkap Ketua Dewan Audit, Ilya Avianti; dan anggota Dewan Komisaris OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan, Mardiasmo.
Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas seorang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan setingkat eselon I.
Acara pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga, seperti Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia Agus Marto, pimpinan dan anggota lembaga legislatif, serta kalangan pelaku industri jasa keuangan.
DEVY ERNIS