TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bakal memperketat aturan transaksi valuta asing dengan membatasi pembelian dolar Amerika. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan pembatasan ini bertujuan menjaga stabilitas kurs serta mempersempit ruang gerak spekulan.
"Kalau dulu pembelian dolar tanpa underlying US$ 100 ribu per bulan, sekarang kami batasi hanya boleh US$ 25 ribu per bulan tanpa underlying," ujar Mirza saat ditemui di Mahkamah Agung, Kamis, 20 Agustus 2015.
Mirza menjelaskan BI tidak melarang adanya pembelian valuta asing. Pembelian valas yang dibatasi hanyalah pembelian yang tanpa underlying. Sedangkan jika individu ataupun korporasi yang melakukan pembelian memiliki underlying, jumlahnya tak dibatasi.
"Kalau digunakan untuk kegiatan impor atau bayar utang atau yang memiliki underlying tak dibatasi karena pembelian valas seharusnya didasarkan pada kegiatan transaksi ekonomi, bukan spekulasi ataupun melakukan penumpukan," kata Mirza.
Menurut Mirza, jika aturan ini diterapkan, setiap pembelian dolar di atas US$ 25 ribu perlu diikuti dengan dokumen underlying transactions (tujuan transaksi) dan nomor pokok wajib pajak. Rencananya, aturan ini bakal diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam waktu dekat. "Satu atau dua hari ini akan terbit."
DEVY ERNIS