TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha bersikap hati-hati dalam menangani kasus dugaan kartel garam impor. Sebab, masih ada perbedaan pendapat terkait pengertian garam konsumsi dengan garam industri di antara beberapa kementerian. "Soal garam kami masih dalam proses, definisi garam itu harus di-clear-kan dulu," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama KPPU Mohammad Reza, Ahad 16 Agustus 2015.
Menurut Reza, perbedaan pendapat soal pengertian garam itu terjadi antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. "Menteri KKP mengatakan garam, ya, NaCl; sementara Kemenperin dan Kemendag bilang beda dong garam untuk konsumsi dengan garam untuk industri. Peruntukannya beda. Ini yang sedang kami dalami."
Dia mencontohkan kasus garam dengan gula rafinasi. Gula rafinasi yang sebenarnya ditujukan untuk industri bisa saja merembes ke masyarakat. Sebab, peruntukan gula ujung-ujungnya buat konsumsi.
Sementara menurut Reza, garam industri tidak sepenuhnya untuk konsumsi. Contohnya pabrik Asahi Mas yang membutuhkan garam industri sebagai bahan baku industri kaca. "Kan kaca tidak dimakan, kecuali orang main Reog. Ini yang agak sedikit beda dengan gula," kata Reza.
Untuk memperjelas soal perbedaan garam konsumsi dengan garam industri, KPPU akan meminta keterangan ahli. Keterangan itu misalnya bisa berasal dari peneliti dari Badan POM atau dari laboratorium Kementerian Perindustrian.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan garam industri berbeda dengan garam konsumsi. Sebagai bahan baku produksi, garam industri membutuhkan kualitas dan jumlah di atas garam yang mampu diproduksi di dalam negeri. "Untuk itulah kebutuhan garam untuk industri sebagian besar diimpor," katanya.
Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan berkeinginan mengurangi garam impor untuk meningkatkan kesejahteraan petani garam dalam negeri. "Interes Kementerian KKP adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan petani garam, tapi mereka menghadapi tembok yaitu adanya dugaan kartel garam," kata Reza.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan kebutuhan garam untuk industri meningkat setiap tahun. Peningkatan ini mengikuti kebutuhan industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku produksi. Pada 2014, total kebutuhan garam industri mencapai 2.575.600 ton.
AMIRULLAH