Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biodeiesel, Tak Ada Izin Pemasok Untuk Perusahaan 'Kertas'  

image-gnews
Ilustrasi Biodiesel. brasil.gov.br
Ilustrasi Biodiesel. brasil.gov.br
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit memastikan perusahaan yang hanya bermodal ‘kertas’ alias tidak memiliki pabrik dan fasilitas produksi seperti yang dipersyaratkan tidak akan diberi izin untuk memasok biodiesel ke PT Pertamina (Persero).

Dirut BPDPKelapa Sawit Bayu Krisnamurthi menegaskan hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan para broker atau makelar yang hanya mengandalkan koneksidan atau mengejar rente belaka sebagamana banyak disinyalir terjadi pada sektor minyak dan gas.

“Pengawasan terhadap pemasok akan dilakukan secara berlapis sehingga tidak ada celah bagi perusahaan yang coba main-main dengan pengadaaan biodiesel. Perusahaan kertas tak akan kami beri ruang,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (13 Agustus 2015).

Bayu menegaskan rekomendasi untuk memasok biodiesel hanya akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memang secara faktual telah memproduksi FAME (Fatty Acid Methyl Ester). FAME merupakan bahan bakar nabati jenis biodiesel yang diolah dari minyak kelapa sawit mentah.

Pemasok biodiesel juga dipertimbangkan berdasarkan tiga kriteria lain yang akan ditetapkan dalam peraturan di tingkat kementerian. Tiga kriteria itu, pertama, kemampuan perusahaan dalam memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel secara berkesinambungan.

Bayu mengungkapkan kriteria tersebut ditujukan untuk memberi kepastian pada Pertamina dan juga pencapaian target penggunaan biodiesel di tingkat nasional. Besaran kemampuan akan menentukan besaran alokasi yang diberikan kepada sebuah pemasok.

Kedua, standar dan mutu BBN biodiesel yang dihasilkan. Spesifikasi biodiesel itu diatur dalam undang-undang dan aturan teknis lainnya. Pengujiannya akan dilakukan di laboratorium independen yang diakui/terdaftar di kementerian terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, BBN jenis biodiesel yang dihasilkan adalah BBN yang berasal dari pabrik yang ada di dalam negeri.  Menurut Bayu, kriteria ketiga ini tidak bisa ditawar, karena pengembangan BBN biodiesel merupakan paket tak terpisah dari hilirisasi sawit.

“Spesifikasi itu merupakan prasyarat yang tidak bisa ditawar-tawar karena terkait dengan kepercayaan konsumen terhaddap biodiesel di masa yang akan datang. Jadi, verifikasi akan dilaksanakan mulai dari awal kontrak hingga akhir dan semua dilakukan dibawah kementrian ESDM,” tambahnya.

Bayu juga menegaskan Pertamina sebagai pihak yang membeli biodiesel tentunya tidak akan menerima pasokan dari perusahaan yang tidak jelas dan kredibel. Untuk itu, BPDPKelapa Sawit akan mendorong adanya transparansi, sehingga publik dapat ikut mengawasi distribusi biodiesel.

Ketua Advokasi dan Kebijakan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit IndonesiaTungkot Sipayung sebelumnya mengatakan apabila ada sertifikasi hijau untuk pemasok biodiesel ke Pertamina, maka sertifikasi tersebut dapat digunakan untuk meminimalisir  keberadaan calo.

Sebab, sertifikat itu melekat pada produsen dan diberikan hanya pada kepada pabrikan yang memproduksi FAME. Akan tetapi, sambungnya, pemberian sertifikat hijau ini membutuhkan persiapan panjang karena melibatkan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

30 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

31 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

31 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

35 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.


4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

38 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?


Berharap pada Minyak Makan Merah

39 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Berharap pada Minyak Makan Merah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.


Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

40 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?


Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

40 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.


Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

49 hari lalu

Shutterstock.
Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR.


Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

50 hari lalu

Sunarno, 49 tahun, menurunkan tandan buah segar kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. REUTERS/Willy Kurniawan
Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa tahun ini Kementan menargetkan peremajaan sawit rakyat seluas 120 ribu hekatre.