TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya kepada para pegawai negeri sipil pada 2016 dengan besaran satu kali gaji pokok.
Dengan demikian, selain mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS akan mendapatkan THR. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam keterangan resmi mengenai nota keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Bambang berujar, dengan diberikannya THR tersebut, penghasilan bersih atau take home pay PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibanding 2015.
Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016, pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS.
Kebijakan meniadakan kenaikan gaji dan menggantinya dengan THR ini, ucap Askolani, akan berdampak positif secara jangka panjang pada penghasilan yang diterima PNS. Jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya tunjangan hari tua (THT) yang dikelola PT Taspen.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, tutur Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.
Karena itu, kata Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.
"Misalnya, dalam lima tahun, ada unfunded Rp 3-5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," ucapnya.
Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, ujar Askolani, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.
"Tapi tidak full (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Sebab, selama ini, pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," tuturnya.
Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 780,4 triliun dan belanja non-K/L Rp 558 triliun.
ANTARA
VIDEO TERKAIT: