TEMPO.CO, Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan hingga saat ini telah menyederhanakan 60 persen izin terkait energi dan sumber daya mineral. Penyederhanaan masih dilakukan hingga akhir tahun 2016. "Kami membuktikan reformasi yang berani," ujar Sudirman di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kamis, 13 Agustus 2015.
Tercatat, saat ini Kementerian ESDM hanya menangani 93 izin. Jumlah ini turun dibanding tahun lalu yang mencapai 222 izin. Izin tersebut antara lain terkait minyak dan gas bumi dari 104 izin menjadi 42 izin. Ketenagalistrikan berkurang dari 56 ke 29 izin. Sedangkan sektor mineral dan batubara hanya terdapat 18 izin dari sebelumnya 56 izin.
Sudirman mengatakan pendelegasian wewenang kepada BKPM tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4/Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pemangkasan dilakukan, kata Sudirman, karena selama ini banyak izin yang tumpang tindih dan berjalan parsial. Akhirnya, birokrasi menjadi semakin panjang sehingga memberatkan investor.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan sejak perwakilan kementerian ditempatkan di lembaganya, investasi energi meningkat 10 kali lipat dibanding tahun lalu. Pada semester pertama tahun 2015, BKPM telah mengurus sekitar 202 izin ketenagalistrikan, dibanding periode yang sama pada tahun lalu sebesar 114 izin. "Ini prestasi yang menggembirakan," kata Franky.
Secara bertahap, Kementerian ESDM akan mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan di sektor migas dan minerba ke PTSP Pusat di BKPM. Hingga Oktober nanti setidaknya ada 42 izin migas yang akan diserahkan ke BKPM. Pendelegasian dilakukan dalam tiga tahap, 10 jenis izin per 1 Agustus 2015, 20 jenis izin per 1 September 2015 dan 12 jenis izin per 1 Oktober 2015.
Kewenangan izin migas yang didelegasikan ke BKPM meliputi izin usaha pengolahan minyak bumi, izin usaha pengolahan gas bumi, rekomendasi ekspor minyak humi dan Bahan Bakar Minyak (BBM), izin usaha pengolahan gas bumi maupun izin usaha penyimpanan LNG dan izin minerba.
ROBBY IRFANY