TEMPO.CO, Banyuwangi - Antrean truk yang akan masuk ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu pagi ini mencapai 30 kilometer. Antrean terjadi setelah Kementerian Perhubungan melarang kapal pengangkut barang alias landing craft tank (LCT) beroperasi per 10 Agustus 2015.
Kepala Kepolisian Sektor Kesatuan Pengawas Pengamanan Pelabuhan AKP Hadi Siswoyo menjelaskan, puncak antrean terjadi sejak Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB. Hingga Rabu pukul 07.00, antrean telah memanjang hingga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo. “Kedatangan truk-truk paling banyak berlangsung malam hari,” kata AKP Hadi dihubungi Tempo, Rabu 12 Oktober 2015.
Hadi menjelaskan, sejak LCT dilarang beroperasi, praktis hanya dua kapal motor penumpang yang beroperasi di dermaga barang (landing craft marine/LCM) Pelabuhan Ketapang. Dua kapal itu yakni KMP Port Link dan KMP Agung Samudera yang masing-masing hanya bisa mengangkut 30 dan 20 truk. Padahal, sebelumnya, ada 14 LCT yang beroperasi di dermaga LCM.
Selain jumlah armada yang minim, dua kapal tersebut mengangkut truk setiap tiga jam sekali. Sementara jumlah truk yang memakai penyeberangan antara 1.500-2.000 unit per harinya.
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Fery (Gapasdaf) Banyuwangi, Novi Budianto, mengatakan, seluruh perusahaan kapal di Banyuwangi sudah tidak mengoperasikan LCT per 10 Agustus 2015. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan atas intruksi Kementerian Perhubungan. “Bukan salah kami jika akhirnya Pelabuhan Ketapang jadi lumpuh begini,” kata Novi.
Novi menjelaskan, perusahaan kapal belum mampu mengganti armada LCT ke KMP karena biaya investasi yang besar. Sebelumnya, kata dia, ada kesepakatan awal antara Gapasdaf dan Kementerian Perhubungan, bahwa LCT boleh beroperasi hingga akhir 2016. “Tapi Kemenhub tiba-tiba mengeluarkan kebijakan baru, LCT harus stop pada 2015,” katanya.
IKA NINGTYAS