Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Aturan Impor Garam Selesai Akhir Agustus  

image-gnews
Seorang anak kecil sedang berusaha menambang garam, di pusat penambangan garam lembah Sacred. Wilayah ini telah menjadi pusat penambangan garam, sejak masa sebelum kedatangan penjelajah Colombus. Peru, 29 Juli 2015. Dado Galdieri/Getty Images
Seorang anak kecil sedang berusaha menambang garam, di pusat penambangan garam lembah Sacred. Wilayah ini telah menjadi pusat penambangan garam, sejak masa sebelum kedatangan penjelajah Colombus. Peru, 29 Juli 2015. Dado Galdieri/Getty Images
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih memastikan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2015 tentang impor garam akan selesai akhir Agustus ini.

"Kami bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Bea-Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan lembaga lain sepakat membentuk tim khusus untuk revisi aturan ini," kata Karyanto di kantornya, Selasa, 11 Agustus 2015.

Salah satu perbaikan paling mendasar dalam beleid itu, menurut Karyanto, ialah soal definisi garam industri dan konsumsi. "Meskipun dalam aturan sekarang sudah ada lampiran definisinya, tapi belum spesifik garam jenis tertentu peruntukannya untuk industri apa," ujarnya. Pada revisi itu akan dijelaskan garam untuk industri kimia yang bagaimana, lalu untuk makanan seperti apa.

Pada aturan sebelumnya, yang dimaksud garam konsumsi adalah garam dengan kadar NaCl sebesar 94,97-97 persen, maka dalam aturan baru kadar tersebut diubah menjadi dari 54,97-97 persen. Sedangkan untuk garam industri tidak ada perubahan, yaitu garam dengan kadar NaCl di atas 97 persen.

Revisi ini, kata Karyanto, merupakan bagian dari pembahasan roadmap swasembada garam tahun 2016 yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian. "Nanti setiap lembaga dan kementerian akan mengusulkan rencana masing-masing," tuturnya Dengan revisi ini, diharapkan pengendalian dan pembatasan impor garam akan lebih ketat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebetulnya, menurut Karyanto, saat ini impor garam industri tidak terlalu besar. "Paling hanya 15 persen," ucapnya. Jumlahnya pun dibatasi sebanyak 397 ribu ton. Dengan pembatasan dan penegasan definisi jenis garam itu, Karyanto memastikan pemantauan penyerapan garam impor lebih mudah. "Tinggal dilihat per bidang industrinya, serapan mereka sesuai realisasi atau tidak. Kalau tidak, patut dicurigai ada kebocoran."

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan industri aneka pangan, industri chlor alkali plant (CAP), dan industri lain seharusnya dapat memanfaatkan garam petani yang diproduksi dalam negeri. Alasannya, kadar NaCl yang dibutuhkan sekitar 96 persen masih dapat dipenuhi petani garam dalam negeri.

Sedangkan untuk industri farmasi, impor garam industri masih dapat dilakukan karena kadar NaCl yang dibutuhkan mencapai minimal 99 persen. Susi meminta Kementerian Perdagangan agar lebih ketat mengatur importasi garam industri di tengah upaya yang dilakukan Kementerian untuk meningkatkan kualitas garam petani.

PRAGA UTAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'

1 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'

SPBU di Rest Area Tol Cikampek ketahuan memasang dispenser untuk mengurangi takaran, dan di Bekasi ada Pertalite bercampur air


Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

2 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

Kecurangan sebuah SPBU di Rest Area dengan memasang switch untuk mengurangi volume bensin yang dijual ke konsumen hanya diancam denda Rp500 ribu.


Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

19 hari lalu

Penerbangan Batik Air (BTK673) nomor pesawat PK-LUV pada 25 Januari 2024. Pilot dan kopilot tertidur hampir setengah jam sehingga pesawat yang mestinya mendarat di Cengkareng sempat nyasar sampai sekitar langit Cianjur-Sukabumi. Sumber: KNKT.
Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

Terpopuler: Aturan baru pembatasan barang impor yang dibawa penumpang, kisah penumpang Batik Air yang keluar jalur karena pilot dan kopilot tertidur.


Kementerian Perdagangan Relaksasi Pembatasan Suku Cadang Industri Bengkel Pesawat

19 hari lalu

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Kementerian Perdagangan Relaksasi Pembatasan Suku Cadang Industri Bengkel Pesawat

Kementerian Perdagangan merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan suku cadang untuk industri bengkel pesawat


Kemendag Pantau Progress Migrasi TikTok dan Tokopedia

20 hari lalu

Tiktok Tokopedia. TEMPO
Kemendag Pantau Progress Migrasi TikTok dan Tokopedia

Kementerian Perdagangan mengatakan masih memantau progress migrasi TikTok dan Tokopedia yang Maret 2024 ini harus selesai.


Kemendag Optimistis Perdagangan Indonesia Kejar Vietnam jika Sepakati IEU-CEPA

22 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Optimistis Perdagangan Indonesia Kejar Vietnam jika Sepakati IEU-CEPA

Kementerian perdagangan sebut Indonesia bisa kalahkan Vietnam jika sudah melakukan kesepakatan perjanjian dagang dengan Uni Eropa (IEU-CEPA).


Indonesia Dorong WTO Selesaikan Perundingan Pertanian

29 hari lalu

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono (tengah) memimpin pertemuan kelompok G-33 menjelang Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) WTO di Abu Dhabi, PEA, Minggu (25/2/2024). (ANTARA/HO-Ditjen PPI Kemendag/dok.pri)
Indonesia Dorong WTO Selesaikan Perundingan Pertanian

Pertemuan G33 bertujuan untuk mengonsolidasikan posisi dan prioritas dalam mendorong tercapainya solusi permanen isu stok pangan publik


Ma'ruf Amin Dorong Selandia Baru Tingkatkan Ekspor Daging Sapi dan Domba Bersertifikat Halal ke RI

29 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta rombongan terbatas menghadiri agenda pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Selandia Baru Winston Peters di Gedung Parlemen Selandia Baru, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/HO-Sekretariat Wakil Presiden)
Ma'ruf Amin Dorong Selandia Baru Tingkatkan Ekspor Daging Sapi dan Domba Bersertifikat Halal ke RI

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong agar ekspor daging sapi dan domba bersertifikasi halal dari Selandia Baru ke Indonesia bisa ditingkatkan.


Wamendag: Tri Karsa Transformasi Perdagangan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

34 hari lalu

Wamendag: Tri Karsa Transformasi Perdagangan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Tri Karsa Transformasi Perdagangan meliputi transformasi struktural, integrasi kewilayahan; dan penerapan tata kelola perdagangan yang baik dan peningkatan sumber daya manusia.


Neraca Perdagangan Indonesia dengan Mesir Surplus Rp 18,2 Triliun

34 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Neraca Perdagangan Indonesia dengan Mesir Surplus Rp 18,2 Triliun

Kementerian Perdagangan mencatat neraca perdagangan Indonesia dengan Mesir surplus Rp 18,2 triliun.