TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) hingga kini telah menjual bahan bakar Pertalite di 163 SPBU yang berada di 34 kota/kabupaten Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan terus memperluas penjualan Pertalite seiring peningkatan animo konsumen. "Selama uji pasar yang telah berlangsung sejak 24 Juli silam, konsumsi Pertalite terus menunjukkan tren positif," ujarnya di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015.
Menurut dia, di SPBU-SPBU yang telah dilakukan uji pasar, pangsa pasar Pertalite meningkat hingga 13 persen. Sedangkan, di sisi lain, Premium turun 11 persen, dari 79 persen menjadi 68 persen.
Wianda juga mengatakan, terhitung sejak 9 Agustus 2015, jumlah SPBU yang menjual Pertalite mencapai 163 SPBU unit, yang terdiri atas 95 SPBU di wilayah Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III yang mencakup Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Serta 69 SPBU lainnya di wilayah Pertamina MOR V yang mencakup Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
"Jika melihat persebaran titik SPBU, saat ini Pertalite telah meningkat dari semula di 23 kota/kabupaten saat uji pasar perdana, kini menjadi 34 kota/kabupaten," kata Wianda. Tambahan kota dan kabupaten tersebut meliputi Bogor, Depok, dan Sumedang di MOR III, serta Badung, Gianyar, Denpasar, Bojonegoro, Nganjuk, Kediri, dan Pasuruan di MOR V.
Sejak 24 Juli 2015, Pertamina mulai melakukan uji pasar Pertalite dengan harga promosi Rp 8.400 per liter di 101 SPBU di tiga kota, yakni 68 SPBU di Jakarta dan Bandung, serta 33 SPBU di Surabaya. Uji pasar dilakukan setelah produk tersebut melalui berbagai tahapan pengujian secara teknis dan perizinan pemerintah.
Pertalite merupakan upaya Pertamina memberikan pilihan bahan bakar kendaraan kepada konsumen yang menginginkan produk dengan kualitas di atas Premium, tapi dengan harga terjangkau atau di bawah Pertamax.
Dengan angka oktan 90, Pertalite membuat pembakaran pada mesin kendaraan dengan teknologi terkini lebih baik dibandingkan Premium, yang memiliki RON 88. Pertalite sesuai untuk kendaraan bermotor roda dua hingga kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) ukuran menengah.
ANTARA