TEMPO.CO, Jakarta - Perbankan Tanah Air diminta mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan bagi para teroris.
Seperti diketahui Bank Indonesia telah menerbitkan PBI Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi bank umum yang mulai berlaku pada 14 Juni 2013.
Selain BI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengimbau para pelaku industri jasa keuangan untuk mengirimkan laporan transaksi secara akurat dan tepat waktu.
Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Budi Satria menuturkan pihaknya melakukan beberapa langkah untuk mencegah tindak pidana tersebut.
"Kami telah menyiapkan sistem information technology (IT) untuk menunjang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dan senantiasa melakukan penyempurnaan," ucapnya.
Selain itu, perseroan juga melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh pegawai fronliner mengenai tindak pidana pencucian uang dan prosedur standar untuk pencegahan hingga pelaporannya.
"Dengan demikian, BRI secara aktif sudah menyiapkan jajarannya untuk mengantisipasi praktik pencucian uang dan pencegahan dana terorisme," ucap Budi.