TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sedikitnya 19 perusahaan multifinance memiliki rasio pembiayaan bermasalah di atas 5 persen per Juni 2015. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank II OJK, mengatakan mayoritas perusahaan merupakan multifinance yang berfokus pada pembiayaan konsumen. "Mayoritas bergerak pada pembiayaan konsumen,” katanya, Jumat, 7 Agustus 2015.
Dumoly menolak menyebutkan nama multifinance yang memiliki pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) di atas ketentuan tersebut. Dia mengatakan semua perusahaan telah diberikan surat peringatan (SP) dan masa tenggang untuk menyusun bisnis plan perseroan. “SP sudah terbit karena itu otomatis by system,” ujarnya.
Menurut Dumoly, kondisi makroekonomi sepanjang semester I/2015 menyebabkan banyak faktor yang membuat pembiayaan bermasalah multifinance meningkat. Menipisnya daya beli di tengah penurunan penjualan kendaraan bermotor membuat risiko NPF meningkat yang menambah beban perusahaan.
Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, mengatakan pihaknya tetap berupaya menekan NPF kendati situasi ekonomi belum pulih. “Kami masih jaga supaya rata-rata tidak lebih dari 2 persen,” tuturnya. Berdasarkan data OJK, rasio NPF per Juni mencapai 1,45 persen. Angka itu naik dari posisi Desember 2014 sebesar 1,41 persen.