TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan aturan batas minimal perpanjangan kontrak pertambangan mineral dan batu bara tidak relevan dengan iklim bisnis saat ini. Beleid itu bakal direvisi dalam waktu dekat.
PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara menyatakan perusahaan pemegang izin pertambangan (IUP ataupun IUPK) dan kontrak karya baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak ke Kementerian Energi dua tahun sebelum kontrak lama berakhir.
Menurut Sudirman, aturan ini tidak efektif. Sebab, bisnis pertambangan butuh perencanaan lebih panjang dan investasi yang tidak sedikit. "Investasi minerba itu besar dan tidak main-main," katanya di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015.
Sudirman menganggap PP bernomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan ini juga tidak sinkron dengan UU Mineral dan Batu Bara. Sebab, UU tidak mengatur waktu perpanjangan kontrak ataupun izin.
Meski begitu, Sudirman tidak menyebutkan berapa waktu yang ideal soal waktu perpanjangan bisa diajukan. Dia mengaku masih harus berkonsultasi dengan Panitia Kerja Minerba DPR sebelum menyusun perubahan aturan.
Sejumlah pihak menduga revisi ini bertujuan memuluskan jalan PT Freeport Indonesia untuk memperpanjang kontrak. Kontrak Freeport habis pada 2019. Perusahaan sudah berkeinginan mengubah wadah investasi dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Namun Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono membantah dugaan ini. Aturan perpanjangan nantinya bakal berlaku ke semua perusahaan. "Tidak hanya untuk Freeport," ucapnya.
ROBBY IRFANY