TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini sepuluh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menyepakati perubahan kontrak dalam rangka penyesuaian aturan yang tertera dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral mengklaim amandemen ini dapat meningkatkan penerimaan negara hingga 6-9 persen.
"Amandemen dilakukan dari hasil diskusi perusahaan bersama Kementerian ESDM, pemerintah daerah setempat, Komisi VII DPR, dan BKPM," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono di kantor Ditjen Minerba, Rabu, 5 Agustus 2015.
Amandemen mengubah 21 pasal dari 31 pasal yang tertera dalam PKP2B. Menurut Bambang, pengubahan terkait penyesuaian enam hal, yakni luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan penggunaan komponen dalam negeri.
Tambahan penerimaan negara, menurut Gatot, berasal dari tambahan Dana Hasil Penjualan Batu Bara (DHPB) sebesar 13,5 persen yang disepakati tiap perusahaan. Namun dia enggan menjelaskan berapa total potensi duit yang masuk ke kas negara.
Selain itu, amandemen juga berimplikasi susutnya wilayah masing-masing perusahaan. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan penyusutan wilayah bertujuan membangun pertambangan batu bara yang berkelanjutan. "Potensi kita sebenarnya tidak terlalu banyak, tetapi kita menjadi eksportir batu bara terbesar. Makanya pengaturan lanjutan perlu dilakukan," ujar Sudirman.
Sudirman mengatakan ke depan industri minerba harus dilakoni perusahaan yang berinvestasi secara jangka panjang. Bukan pebisnis yang hanya memanfaatkan kesempatan pasar atau hit and run. "Tindakan itu merusak pasar dan lingkungan," ujarnya.
Semua perusahaan yang menyepakati amandemen sedang berada di tahap operasi produksi. Mereka adalah PT Indominco Mandiri, PT Jorong Barutama Greston, PT Trubaindo Coal Mining, PT Antang Gunung Meratus, PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Borneo Indobara, PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Kartika Selabumi Mining, PT Mandiri Intiperkasa, dan PT Indexim Coalindo. Lima perusahaan beroperasi di Kalimantan Timur, empat perusahaan di Kalimantan Selatan, dan sisanya di Kalimantan Utara.
Sampai saat ini pemerintah masih bernegosiasi dengan 34 perusahaan pemegang kontrak karya dan PKP2B untuk amandemen perjanjian. Perubahan ditargetkan selesai pada Oktober tahun ini.
ROBBY IRFANY