TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk satuan kerja pengelola portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk mempercepat waktu bongkar-muat di pelabuhan (dwelling time). Belum adanya satuan kerja selama ini dituding sebagai salah satu penyebab molornya dwelling time. “Ketuanya sudah ada, berikut deputi-deputinya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawady, di kantornya, Jakarta, kemarin.
Edy menjelaskan, satuan kerja ini sebenarnya sudah harus bekerja secara efektif per 17 Juli 2015 sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal INSW. Namun persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk pembentukan satuan kerja itu baru keluar baru-baru ini dan baru diteruskan dengan instruksi dari Menteri Keuangan untuk membentuk satuan kerja. Mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Djadmiko, ditunjuk sebagai ketua satuan kerja pengelola portal INSW.
Dijalankannya portal INSW ini diharapkan bisa menggantikan proses manual sehingga barang impor bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan lebih cepat. Meski bukan berarti proses perizinan bisa dipotong melalui sistem online ini, minimal ada acuan tunggal yang jelas soal perizinan yang jadi pegangan para importir.
Lebih jauh Edy mencontohkan, proses perizinan yang seharusnya beres maksimal 1 x 24 jam dan nyatanya tak kelar-kelar, nantinya dengan sistem baru akan dianggap sudah beres jika telah melewati batas waktu itu. "Tak ada lagi nanti cerita laporan surveyor yang tak jelas," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, Akbar Djohan, menyatakan selama ini proses pemasukan perizinan selama ini sudah melalui online, tapi proses kerja di lapangan tetap secara manual. Walhasil, celah suap di tiap lembaga yang mengurusi bongkar-muat di pelabuhan masih terbuka lebar. "Selama prosesnya masih face to face, potensi suap masih tinggi," katanya.
Akbar juga mengingatkan bahwa INSW hanya satu bagian kecil dari sistem logistik nasional. Jika satuan kerja INSW tidak independen atau ada yang terkait dengan otoritas dalam pengeluaran barang, masalah baru justru akan timbul.
TRI ARTINING PUTRI