TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial siap membuat program kesehatan syariah sebagai alternatif bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan program konvensional. Apa perbedaan antara program syariah dan konvensional?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan program jaminan kesehatan syariah akan menghapus ketiga unsur yang tidak sesuai syariah. Ketiga unsur tersebut adalah gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), dan riba (bunga).
"Pada awal pendaftaran, calon peserta akan di akad," ujar Fachmi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015. Akad maksud Fachmi adalah calon peserta akan diberikan pilihan program Jaminan Kesehatan Nasional antara syariah dan konvensional.
Fachmi menambahkan, denda yang dipungut dari peserta karena lalai membayar tidak akan 'dimakan' oleh penyelenggaran sebagai profit. Denda tersebut akan dipakai untuk pembiayaan operasional, maupun membayar rumah sakit rekanan.
"Sebenarnya di program konvensional selama ini juga begitu," kata Fachmi. Menurut ia, dana kelolah program kesehatan syariah ini akan disimpan di bank syariah.
Namun, Fachmi enggan memaparkan program baru tersebut lebih jauh. Musababnya kini sudah dibentuk tim bersama Otoritas Jasa Keuangan, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk merumuskannya.
BPJS masih harus menunggu persetujuan dewan direksi dan komisioner untuk menggoalkan program kesehatan syariah iin. "Karena saya tak mau mendahului tim," kata Fachmi.
Pakar perbankan dan ekonomi syariah Muhammad Syakir Sula mengatakan aturan denda ini memang sensitif di mata syariah. Musababnya denda sangat berdekatan dengan riba. "Tapi kalau denda itu digunakan untuk pembiayaan operasional, berarti tidak menyalahi syariah," kata Syakir.
ANDI RUSLI