TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menyiapkan program kesehatan syariah. Hal ini dilakukan untuk merespons putusan dan rekomendasi ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang landasan syariah BPJS Kesehatan. "Kami siap memfasilitasinya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015. (Lihat Video: MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram-BPJS Tapi...)
Fachmi mengatakan pembentukan program kesehatan syariah diputuskan setelah melakukan rapat konsolidasi bersama Otoritas Jasa Keuangan, MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Tim tersebut akan mulai bekerja merumuskan program itu mulai besok. Nantinya, masyarakat akan diberikan pilihan dua program, yakni konvensional dan syariah, dalam BPJS Kesehatan ketika mendaftar. Sedangkan bagi yang sudah mendaftar, peserta tak diberikan kewajiban untuk beralih ke program syariah nantinya.
Fachmi enggan menyebutkan kapan program ini akan tercipta. "Kami tak mau mendahului keputusan tim." Menurut Fachmi, putusan pembentukan program baru akan cepat terealisasi jika dewan direksi dan dewan komisioner segera menyetujuinya.
Hambatan, ujar dia, muncul jika perumusannya terbentur peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau undang-undang. "Yang pasti ini hanya program, tak membentuk perusahaan baru," ujarnya.
Anggota Komisi Fatwa MUI, Jaih Mubarok, mengapresiasi hasil rapat tersebut. Musababnya, rekomendasi MUI bisa diteruskan secara teknis. BPJS Kesehatan syariah harus jauh dari sifat gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), dan riba (bunga).
Jaih mengatakan tak ada kata haram dalam rekomendasi MUI tersebut, melainkan hanya tak sesuai syariah. "Tapi, kalau ketiga unsur tersebut dihilangkan, akan menjadi syariah," tuturnya.
ANDI RUSLI