TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono akan mewajibkan pengembang membangun helipad dan tangga darurat untuk bangunan tinggi. Tidak hanya apartemen, rumah susun juga harus memiliki helipad dan tangga darurat yang memiliki standar keamanan.
Meski belum menerbitkan beleid yang berupa peraturan menteri, Basuki sudah mulai mewajibkan kedua fasilitas tersebut ke salah satu pengembang besar yang ingin membangun gedung di Sentul. "Coba bayangkan ruko yang dua lantai. Tiga lantai satu keluarga meninggal semua, enggak bisa keluar," katanya kepada Tempo, Selasa, 4 Agustus 2015.
Fasilitas helipad, kata dia, diperlukan untuk kepentingan evakuasi korban kebakaran dari atas gedung. Sedangkan tangga darurat nantinya harus berada di sisi gedung, memiliki saluran udara bebas dan berjarak dengan lift.
Basuki menilai kebanyakan berada di tengah-tengah gedung dan menembus di lobi dan di dekat lift berbahaya. "Kalau (tangga darurat turunnya) di tengah kan kalau kebakaran kena asap, pasti kplepek kabeh (kehabisan nafas)."
Tidak hanya untuk bangunan tinggi seperti apartemen, menurut Basuki, kewajiban membangun helipad harus dimiliki rusanami (rumah susun sederhana milik). Sebenarnya aturan helipad dan tangga darurat sudah ada dalam peraturan menteri yang lama.
Dalam peraturan menteri yang baru, Basuki ingin memperbarui aturan tersebut, termasuk ketegasan pemerintah. Dia membenarkan selama ini belum ada rusunami yang memiliki fasilitas helipad.
ALI HIDAYAT