TEMPO.CO, Jakarta - - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak sebagian gugatan oleh Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang meminta pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak sesuai dengan undang-undang. (MK) memutuskan OJK akan tetap berjalan.
"Dengan ini, Mahkamah berkesimpulan menerima sebagian permohonan Pemohon, dan menolak yang lainnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang utama MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Agustus 2015.
Adapun permohonan yang dikabulkan adalah penghilangan frasa di Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Pasal 1 angka 1 UU OJK menyebutkan, OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Sementara permohonan yang lain, MK menolaknya dengan alasan pasal-pasal yang dipermasalahkan tak bertentangan dengan UUD 1945, atau pun bertumpukan dengan kewenangan Bank Indonesia, sebagaimana diatur di UU BI.
"Tidak relevan untuk dipertimbangkan karena itu permohonan tidak dapat diterima," kata Arief. Untuk itu menurut Arief, OJK sebagai lembaga pengawas perbankan dapat terus menjalankan kewajibannya.
Gugatan diajukan tahun lalu oleh Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus atau mengganti UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, terutama Pasal 1 angka 1, lalu Pasal 5, 6, 7, 37, 55, 64, dan 65. Pasal-pasal tersebut berintikan tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan, perbankan.
TPEB menilai pasal-pasal tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945, yang menuliskan fungsi pengaturan dan pengawasan bank merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI). Para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan.
Jika tak bisa dibubarkan maka OJK dianjurkan hanya mengatur pengawasan industri keuangan nonbank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi. Sementara untuk pengawasan pasar modal dikembalikan ke Bapepam-LK dan perbankan ke BI.
URSULA FLORENE SONIA