TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah memeriksa perempuan berinisial L yang menjadi saksi kunci kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time (waktu tunggu barang di pelabuhan) di Kementerian Perdagangan.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M. Iqbal, mengatakan L bukanlah pegawai Kementerian Perdagangan. "Dari eksternal," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2015.
Menurut Iqbal, L dianggap saksi kunci karena punya peran besar, bahkan diduga menjadi salah satu pengatur dalam kasus ini. "Dia diketahui berhubungan dengan para tersangka," kata Iqbal.
Namun kepastiannya, Iqbal menambahkan, menunggu hasil pemeriksaan hari ini.
Pemeriksaan L dilakukan sejak Sabtu pagi tadi. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan setelah polisi menjemput paksa L dari rumahnya. Iqbal tak menampik kemungkinan jika hasil pemeriksaan nanti akan mengubah statusnya menjadi tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Keempatnya adalah Kepala Subdirektorat Kementerian Perdagangan berinisial I; pegawai harian lepas, MU; perantara, N; dan yang teranyar, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan yang ditetapkan pada Kamis malam, 30 Juli 2015.
Kasus ini mencuat setelah Selasa kemarin polisi menggeledah ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kepolisian menyita uang senilai US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan Sin$ 4.000 (Rp 39,4 juta).
Adapun untuk mendalami aliran dana, Polda Metro Jaya telah menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Dari alat bukti berupa dokumen dan uang yang kami sita sejak awal memang menunjukkan ada hubungan dengan para tersangka," tutur Iqbal.
PRAGA UTAMA