TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terhadap BPJS Kesehatan. Fatwa ini membuat Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil terkejut. "Saya juga kaget bahwa BPJS Kesehatan katanya haram," ucap Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2015. (Lihat Video MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram BPJS, Tapi...)
Menurut Sofyan, pihaknya akan mempelajari fatwa MUI tersebut. Ia ingin mengetahui persoalan yang membuat MUI menyatakan BPJS tidak sesuai dengan syariat. "Untuk itu, kami perlu bicara lagi, melihat teks fatwa Majelis Ulama."
MUI menyatakan BPJS tak sesuai dengan syariat karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad yang memicu potensi maysir atau spekulasi, dan melahirkan riba. MUI menganggap status iuran atau premi BPJS tidak jelas. Iuran yang disetorkan peserta tak jelas kedudukannya, apakah milik negara, BPJS, atau peserta.
Sofyan mengatakan sistem BPJS sebenarnya sistem asuransi yang dipakai secara nasional. "Saya ingin tahu di mananya (yang tidak sesuai dengan syariat)," kata Sofyan.
AMIRULLAH