TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan masih ada pengusaha yang menggunakan perusahaan jasa untuk mengurus proses perizinan impor di pelabuhan "Makanya menciptakan permainan," kata Gobel di kantornya, Kamis, 30 Juli 2015.
Menurut Gobel, para importir menggunakan jasa pelayanan saat barangnya sudah berada di pelabuhan. Alasannya, mereka tidak mau repot dalam mengurus proses perizinan. "Tenaga jasa itulah yang menyebutkan berapa harganya ditentukan. Itu yang harus dilihat."
Namun Gobel menolak perusahaan jasa itu disebut sebagai calo seperti yang disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian. Sebelumnya, Tito mengatakan adanya calo yang dalam bongkar-muat barang. "Ada namanya Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, bukan calo," kata Gobel.
Menurut Gobel, lamanya waktu bongkar muat tidak akan terjadi jika pengusaha lebih dulu menyelesaikan proses perizinan impor. Otomatis, Bea Cukai segera mengeluarkan surat pengambilan barang. "Kalau tidak ada pasti lama," kata Gobel.
Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan sistem pelayanan perizinan impor selama ini sudah bagus, bahkan mendapatkan penilaian apik dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman. "Kalau ada celah, itu sedang kami kordinasikan dengan polisi," ujarnya.
Selasa lalu, Polda Metro Jaya menggeledah ruangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kepolisian menyita uang US$ 42 ribu (sekitar Rp 565,5 juta) dan Sin$ 4.000 (sekitar Rp 39,4 juta) dari ruangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Kepolisian sudah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nonaktif Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan sebagai tersangka. sebelumnya Kepolisian juga sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Subdirektorat Kementerian Perdagangan berinisial I, pegawai harian lepas berinisial MU, dan perantara berinisial N.
SINGGIH SOARES