TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan Presiden segera merilis peraturan dan instruksi untuk mempercepat pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur prioritas. Perpres dan inpres yang paling cepat diterbitkan dua pekan ke depan ini bakal berisi program mana saja yang akan digenjot.
"Intervensi presiden dibutuhkan supaya berbagai program dan proyek yang sudah direncanakan segera terealisasi," kata Sofyan usai memimpin rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Badan Perencanaan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria di kantornya, Kamis malam, 30 Juli 2015.
Beberapa hal yang akan dituangkan dalam peraturan presiden terkait akselerasi ini, Sofyan menjelaskan, antara lain soal penegasan aspek hukum administrasi, debirokratisasi, dan penetapan batas pengadaan lahan sebelum proyek jaminan. "Tiga hal itu yang sering jadi penghambat proyek pemerintah."
Untuk aspek hukum administrasi, ujar dia, saat ini pemerintah memandang ada ketakutan di kalangan pegawai negeri sipil, baik di pusat dan daerah, serta karyawan BUMN dan instansi lain untuk menjadi pejabat pembuat komitmen dalam lelang suatu proyek. "Gara-garanya kerap terjadi kriminalisasi jika terjadi kesalahan administrasi yang berujung pada masalah hukum."
Dalam perpres itu nantinya akan ditegaskan bahwa kesalahan prosedur administrasi dalam proses lelang tidak perlu langsung diusut oleh aparat penegak hukum. "Melainkan harus melalui pemeriksaan audit investigasi oleh inspektorat atau badan pemeriksa keuangan daerah terkait."
Kalau maladministrasi ini menimbulkan kerugian negara, kata Sofyan, maka yang terindikasi melakukan kesalahan akan dihukum penurunan atau penundaan jabatan, bahkan dipecat. "Dan kerugian negara harus dikembalikan." Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi baru bisa menindak kalau memang ada bukti korupsi.
IklanScroll Untuk MelanjutkanTerkait aspek birokrasi, dia menyatakan ke depan perizinan untuk proyek-proyek investasi ini bakal disederhanakan. "Pengurusannya cukup di pusat, tidak perlu di daerah," ujarnya. Debirokratisasi perizinan ini dibutuhkan supaya pelaksanaan proyek bisa langsung dimulai ketika tahap lelang selesai. "Enggak ribet minta izin ke pemerintah daerah lagi."
Kemudian soal penyediaan lahan, pemerintah berkeinginan mematok batas waktu. "Nantinya proyek baru bisa dilelang kalau lahannya sudah tersedia." Penyediaan lahan pun, dia menjelaskan, harus dilakukan paling cepat dalam waktu 30 hari dan paling lama 3 bulan. "Kalau lahannya belum tersedia ya proyek tak bisa berjalan."
Hingga saat ini dia dan menteri lain belum menentukan apa saja proyek yang bakal diprioritaskan dan dimasukkan dalam lampiran perpres dan inpres itu. "Masih perlu rapat koordinasi beberapa kali lagi. Setelah itu kami sampaikan ke Presiden," katanya. Namun mekanisme penetapan proyek ini, kata dia, nantinya akan diusulkan oleh masing-masing lembaga, kementerian, maupun pemerintah daerah.
"Jumlahnya bisa ratusan," tuturnya. Yang pasti, dia menambahkan, aneka proyek ini yang berkaitan dengan infrastruktur seperti jaringan rel KA di Kalimantan dan Sumatera, jalan tol, irigasi, bendungan, infrastruktur listrik, bandara, pelabuhan, dan lain-lain.
PRAGA UTAMA
Perpres dan Inpres Percepatan Pembangunan Segera Terbit
Editor
Jumat, 31 Juli 2015 06:09 WIB