TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengatakan PT Freeport telah membayar kekurangan jaminan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebesar US$ 20 juta.
"Ya, sudah dibayar," katanya setelah halalbihalal keluarga besar Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) bersama Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.
Baca Juga:
Bambang mengatakan Freeport harus menyelesaikan kekurangan pembayaran jaminan untuk pembangunan smelter tersebut sebagai salah satu syarat perpanjangan izin ekspor konsentrat. Pihaknya, kata dia, telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin ekspor PT Freeport. "Saya hanya merekomendasikan. Nanti Freeport yang mengurus sendiri," ujarnya.
Ia menyebutkan pemerintah juga akan memantau kemajuan pembangunan smelter untuk enam bulan ke depan. "Kalau smelter, kan, kemajuannya enam bulan. Enam bulan itu, kan, yang kita hitung sehingga dia dapat persetujuan ekspor," tuturnya.
Sebelumnya, Bambang mengatakan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral Freeport sudah sesuai persyaratan, sehingga izin ekspor diperpanjang. "Progres smelter sudah mencapai 11 persen," ucapnya.
Freeport tengah membangun smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga senilai US$ 2,3 miliar. Bambang menambahkan, dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter sebesar 11 persen itu, Freeport berhak mendapatkan pengurangan bea keluar ekspor konsentrat dari 7,5 menjadi 5 persen.
Setelah acara halalbihalal Dirjen Minerba, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan telah membayar kekurangan pembayaran jaminan pembangunan smelter, sehingga mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk memperpanjang izin ekspor. "Sudah dibayar. Tidak mungkin keluar rekomendasi kalau belum dibayar," katanya.
Pihaknya berharap dapat segera memperoleh izin ekspor sehingga dapat langsung melakukan kegiatan ekspor. "Surat persetujuan ekspor dari perdagangan belum keluar. Kan, baru rekomendasi ekspor dari sini. Dari Dirjen (Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara) baru ke Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Ia mengatakan, begitu Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan ekspor, maka PT Freeport dapat segera melakukan pengapalan. Estimasi ekspor pertama, ujar dia, setelah izin diperoleh, dapat mencapai 30 ribu ton. "Sekitar 20-30 ribu ton," tuturnya.
ANTARA