TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) memutus kontrak (terminasi) terhadap 13 perusahaan migas yang pekerjaannya melampaui batas kontrak. Sebelumnya tim sudah dua kali memanggil perusahaan ini, tetapi tidak kunjung mendapat jawaban.
"Terminasi sudah dilakukan. Kami tinggal menagih utang mereka ke negara," ujar juru bicara SKK Migas Elan Biantoro, Rabu, 29 Juli 2015.
Sebelumnya, ancaman terminasi sudah dikeluarkan kepada 15 perusahaan. Ternyata sudah ada dua perusahaan yang menunjukkan itikad baik melalui laporan ke SKK Migas, sehingga terminasi tidak dilaksanakan.
Perusahaan kebanyakan berkomitmen untuk kegiatan survei dan kegiatan pengeboran eksplorasi. Diketahui batas waktu aktivitas survei adalah 8 tahun, sedangkan untuk aktivitas eksplorasi adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang untuk 4 tahun. Perusahaan yang dibatalkan ini diketahui tidak melakukan aktivitas apa pun selama masa kontrak.
Perusahaan yang diputus kontrak itu antara lain berasal dari Kanada, Mauritania, dan juga perusahaan lokal. Bahkan, kata Elan, ada satu perusahaan dari Amerika Serikat yang sudah dinyatakan pailit. Kini Biro Penyelidikan Federal (FBI) sedang menyelidiki keberadaan mereka untuk membantu kelancaran penagihan utang.
Adapun utang yang dimaksud Elan adalah biaya yang seharusnya dibayarkan jika aktivitas perusahaan berlangsung. Untuk survei dan eksplorasi, kisaran nilainya mencapai US$ 1-20 juta.
"Saya belum menghitung total nilainya berapa sebab per wilayah kerja atau aktivitas mereka bermacam-macam," kata Elan.
ROBBY IRFANY