TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai jasa gadai swasta yang iklannya sering terpampang di tiang listrik berpotensi besar merugikan warga. “Laporan warga jasa pegadaian resmi saja (Perum Pegadaian) cukup banyak,” ujar Anggota Harian YLKI Larsi kepada Tempo, Rabu, 29 Juli 2015.
Larsi mengatakan meskipun laporan warga soal gadai swasta hampir minim, menggunakan contoh laporan soal Perum Pegadaian bisa dijadikan landasan. Musababnya, model jasa yang ditawarkan serupa.
Baca Juga:
Menurut Larsi, kompetensi ahli taksir nilai di gadai swasta patut menjadi perhatian. Hal ini dikhawatirkan dapat menghidupkan praktek rentenir karena bisa membuat ahli taksir gadai swasta semena-mena menentukan harga barang gadaian.
Selain itu, gudang penyimpanan barang hasil gadaian juga patut dipertanyakan. “Sejauh mana jasa gadai swasta bisa menyimpan barang dalam kondisi yang baik dan tidak hilang di tengah jalan,” ujarnya.
Larsi mengatakan sudah seharusnya ada Undang-Undang Pegadaian untuk menertibkan praktek gadai di Indonesia. Sedangkan dalam Undang-Undang Pegadaian dituliskan hanya Perum Pegadaian yang resmi sebagai badan penyelenggara jasa gadai. “Gadai swasta ini izinnya dari mana?” kata dia.
Minimnya laporan masyarakat, kata Larsi, karena pangsa jasa gadai swasta menyasar msyarakat kelas menengah ke bawah. “Di sisi lain, menjamurnya praktek ini membuktikan jika bisnis ini cukup menggiurkan,” katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dalam waktu dekat dan menengah ingin merevisi Undang-Undang Pegadaian. Namun hal ini masih terkendala ketersediaan inisiasi pemerintah maupun parlemen.
"Kalau bisa masuk prolegnas tahun ini. Rancangan sudah ada sejak jaman Badan Pengawas Pasar Modal dulu," ujar Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Firdaus Djaelani akhir pekan lalu. Nantinya seluruh usaha jasa pegadaian harus memperoleh perizinan dari OJK terlebih dahulu sebelum beroperasi.
ANDI RUSLI