TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 15 kebijakan di pasar modal bakal diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun ini dan tahun depan guna mendorong perekonomian dan meningkatkan kinerja pasar modal Indonesia.
Kelima belas kebijakan tersebut a.l pengembangan infrastruktur pasar Repurchase Agreement (REPO), mencakup pengaturan mengenai Repo, pengembangan produk Repo, serta layanan settlement transaksi REPO yang dilengkapi monitoring dan konsep 3rd party Repo; pengembangan UKM untuk go public, mencakup penyusunan ketentuan untuk pengembangan UKM, serta pembuatan papan khusus untuk UKM; dan penetapan Electronic Trading Platform (ETP), mencakup pengembangan trading platform surat utang terintegrasi yang digunakan oleh pelaku dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengawasan.
Kemudian, ada penggunaan bank sentral untuk penyelesaian transaksi, mencakup implementasi penggunaan bank ssentral selain pengunaan bank pembayaran untuk layanan jasa penyelesaian dana di pasar modal; rencana penerbitan produk derivatif Indonesia Government Bond Futures (IGBF); pengembangan obligasi daerah, dan penggunaan bond index surat utang.
Selain itu, ada perluasan investasi di pasar modal melalui penerbitan EBA-SP; peraturan fund net untuk reksa dana, pnerapan Extensible Business Reporting Language (XBRL) dalam rangka penyediaan informasi yang akurat dan dapat diandalkan; dan peningkatan BUMN dan anak BUMN yang go public.
Lalu, ada implementasi Electronic Book Building dalam rangka meningkatkan transparansi dan fairness antar investor, peraturan terkkait pasar modal syariah, penerbitan pedoman tata kelola emiten dan perusahaan publik, serta peraturan segmentasi perizinan wakil perantara pedagang efek (WPPE).
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan 15 kebijakan di pasar modal tersebut terdiri dari kebijakan yang diumumkan kembali, peraturan bersifat sementara, serta peraturan baru. Adapun, penyelesaian kebijakan tersebut berbeda-beda waktunya.
“Misalnya, ada yang selesai Agustus seperti penerapan bond index tahap 2. September ada Surat Edaran OJK tentang Repo, kemudian di Desember itu banyak,” kata Nurhaida di Gedung OJK, Jumat (24 Juli 2015).
Untuk peraturan terkait pasar modal syariah, dia menargetkan akan terbit pada triwulan III tahun ini. “Untuk yang electronic book building target diselesaikan 2016. Intinya, semua kebijakan untuk mendorong perekonomian dan pasar modal.”