TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga negara menggelar rapat untuk membahas revisi PP tentang jaminan hari tua yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.
Pihak yang terlibat antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemenko Perekonomian.
Baca Juga:
"Hari ini diputuskan, ini kami akan rapat," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015.
Pemerintah menargetkan revisi PP itu akan tuntas pada hari ini juga sehingga bisa segera diimplementasikan.
Pasalnya aturan baru itu sendiri seharusnya diimplementasikan pada 1 Juli lalu. Namun karena adanya polemik di kalangan pekerja maka implementasi program masih menggunakan regulasi yang lama.
"Kami targetkan hari ini selesai juga, ini tinggal finalisasi," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.