Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Nyatakan Terjadi Penurunan Target Pertumbuhan Kredit

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Ototoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, terjadi penurunan target pertumbuhan kredit pada 118 bank yang ada di Indonesia.

"Pada awal tahun target pertumbuhan kredit pada 16 persen sampai 17 persen, namun bergeser pada saat ini menjadi 13 persen sampai 15 persen dengan modes pada kisaran 14 persen," katanya dalam jumpa pers di Gedung OJK di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015.

Ia menjelaskan, dari 118 bank yang ada, baru 108 bank yang menyampaikan rencana bisnis dalam pencapaian target pertumbuhan kreditnya.

Penurunan tersebut, menurut dia, tidak hanya pada target pertumbuhan kredit, namun juga pada Dana Pihak Ketiga (DPK).

"Semoga pada sisa tahun ini atau pada semester dua, target-target tersebut bisa terpenuhi, atau bisa melebihi apa yang diharapkan," tuturnya.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan 35 kebijakan baru guna mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dengan menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).

"Kebijakan ini dikeluarkan agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional, agar berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyatakan, puluhan kebijakan itu terdiri dari 12 kebijakan di sektor perbankan dan 15 kebijakan di sektor pasar modal, termasuk empat kebijakan di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan empat kebijakan di bidang edukasi sekaligus perlindungan konsumen.

"Namun, beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian mendatang," ucapnya.

Di sektor perbankan, ia mencontohkan, berupa kebijakan tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko senilai nol persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit.

Kemudian, ia menimpali, kebijakan bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan senilai 75 persen dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.

"Ada pula kebijakan penerapan penilaian Prospek Usaha sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit, tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur. Bahkan, pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit," demikian Muliaman Hadad.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

53 hari lalu

Rupiah Digital Akan Diluncurkan, BI Siapkan Regulasinya
BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.


Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

PPATK telah menyampaikan kembali rekapitulasi data hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

25 Agustus 2022

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Terdapat 3 jenis tindak pencucian uang ke PPATK. Setiap jenisnya memiliki ketentuannya masing-masing. Apakah itu?


PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang

24 Agustus 2022

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pemaparan dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, di kantornya, Kamis, 14 April 2022 (Martha Warta Silaban/TEMPO)
PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang

PPATK memliki tugas mencegah tindak pidana pencucian uang termasuk dari judi online yang saat ini mendapat sorotan publik, Ini wewenang PPATK.


Kepada Jokowi, PPATK Sebut Ada 247 Juta Informasi Transaksi Mencurigakan

18 April 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Presiden Jokowi mengatakan bahwa berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan dengan saudara sebangsa dan setanah air, terutama para mustahik. FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
Kepada Jokowi, PPATK Sebut Ada 247 Juta Informasi Transaksi Mencurigakan

Kepala PPATK melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa pihaknya menerima 247 juta informasi soal transaksi mencurigakan.


PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

31 Januari 2022

Tangkap layar Ivan Yustiavandana mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara Jakarta, Senin 25 November 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia
PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

PPATK juga menerima 19,7 juga laporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri.


PPATK Jelaskan Alasan Buka Informasi Pemblokiran 92 Rekening Terafiliasi FPI

24 Maret 2021

Plang Front Pembela Islam (FPI) dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Aparat kepolisian tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan yang merupakan markas FPI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PPATK Jelaskan Alasan Buka Informasi Pemblokiran 92 Rekening Terafiliasi FPI

PPATK menyebut sengaja membuka informasi pemblokiran 92 rekening terafiliasi FPI agar tak ada simpang siur informasi.


2020, PPATK Sebut Terima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

24 Maret 2021

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
2020, PPATK Sebut Terima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam maupun ke luar negeri selama tahun 2020.


Ini Tantangan Digitalisasi Transaksi Pemda Menurut Sri Mulyani

13 Februari 2020

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan pidato pada acara Mandiri Investment Forum 2020 Indonesia : Advancing Investment-Led Growth, di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020. Tempo/Tony Hartawan
Ini Tantangan Digitalisasi Transaksi Pemda Menurut Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari ada banyak tantangan untuk mewujudkan elektronifikasi transaksi di daerah.


PPATK Usulkan Transaksi Uang Tunai di Atas Rp 100 Juta Dilarang

13 September 2019

Kepala PPATK, Kiagus Akhmad Badaruddin membuka seminar internasional
PPATK Usulkan Transaksi Uang Tunai di Atas Rp 100 Juta Dilarang

PPATK ingin pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp 100 juta diwujudkan dalam bentuk UU.