TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan 35 kebijakan untuk menstimulus pertumbuhan perekonomian nasional. Sebab, perlambatan perekomian dalam negeri sudah tak terhindarkan lagi.
"Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki kinerja perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank yang melambat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di kantornya, Jumat, 24 Juli 2015.
Muliaman merujuk pada terus melemahnya nilai tukar mata uang, rendahnya pertumbuhan kredit perbankan, hingga daya beli motor dan mobil yang masing-masing turun lebih dari 15 persen. Begitu juga dengan faktor global seperti suku bunga Amerika dan Jepang, perlambatan China, hingga utang Yunani.
35 kebijakan tersebut terdiri dari 12 kebijakan untuk perbankan, 15 kebijakan untuk pasar modal, empat kebijakan untuk industri keuangan non bank, dan empat kebijakan perlindungan konsumen. "Tidak semua kebijakan baru, ada juga kebijakan lama yang dihidupkan kembali," ujar Muliaman.
ANDI RUSLI