TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Minyak Sawit Indonesia (GIMNI) menilai penerapan kebijakan pungutan produk CPO dan turunannya yang mulai berlaku pada 16 Juli lalu masih jauh dari kata siap dan terkesan buru-buru.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menyebutkan pada rapat di Badan Layanan Umum (BLU) sebelumnya, penerapan pungutan pada 16 Juli dapat dilaksanakan jika pemerintah sudah menerbitkan empat peraturan yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.
Empat aturan tersebut a.l. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, PMK Nomor 136/2015 tentang Perubahan Bea Keluar, Permendag Nomor 54/2015 tentang Cerifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil, dan Produk Turunannya, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 748 mengenai Penetapan Surveyor.
Namun, hingga pada 16 Juli lalu, hanya dua peraturan saja yang sudah keluar yaitu Permendag 54/2015 dan Kepmendag mengenai penetapan surveyor. Sementara dua peraturan menteri keuangan yang dimaksud belum dapat diakses oleh para eksportir hingga hari pelaksanaan.
“Ketidakhadiran informasi kedua dokumen tersebut mengakibatkan terjadinya chaos di lapangan. Beberapa produk yang tidak masuk dalam daftar produk yang tidak terkena bea keluar mengalami hambatan, karena di bea cukai belum jelas prosedurnya,” kata Sahat.
Akibatnya, lanjut Sahat, beberapa eksportir dipaksa mengikuti PMK lama yaitu PMK 128/2013, kendati seharusnya pada saat itu sudah berlaku revisi PMK. Menurutnya, saat ini permasalahan yang terjadi sangat rumit dan problematik karena disebabkan oleh sistem. “Kami tidak menduka gakal seruwet yang terjadi.”
Menurut Sahat, permasalahan tersebut disebabkan karena adanya regulasi yang dirasa terlalu dipaksakan dan dilaksanakan terlalu terburu-buru. Seperti Permendag 54/2015 yang dikeluarkan pada 15 Juli dan ditetapkan pada 16 Juli. Akibat dari belum siapnya peraturan menyebabkan kebingunan di kalangan eksportir, terutama juga bagi pihak Bea Cukai.