Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Pungutan Produk CPO Terkesan Buru-Buru

image-gnews
TEMPO/Nickmatulhuda
TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Minyak Sawit Indonesia (GIMNI) menilai penerapan kebijakan pungutan produk CPO dan turunannya yang mulai berlaku pada 16 Juli lalu masih jauh dari kata siap dan terkesan buru-buru.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menyebutkan pada rapat di Badan Layanan Umum (BLU) sebelumnya, penerapan pungutan pada 16 Juli dapat dilaksanakan jika pemerintah sudah menerbitkan empat peraturan yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.

Empat aturan tersebut a.l. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, PMK Nomor 136/2015 tentang Perubahan Bea Keluar, Permendag Nomor 54/2015 tentang Cerifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil, dan Produk Turunannya, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 748 mengenai Penetapan Surveyor.

Namun, hingga pada 16 Juli lalu, hanya dua peraturan saja yang sudah keluar yaitu Permendag 54/2015 dan Kepmendag mengenai penetapan surveyor. Sementara dua peraturan menteri keuangan yang dimaksud belum dapat diakses oleh para eksportir hingga hari pelaksanaan.

“Ketidakhadiran informasi kedua dokumen tersebut mengakibatkan terjadinya chaos di lapangan. Beberapa produk yang tidak masuk dalam daftar produk yang tidak terkena bea keluar mengalami hambatan, karena di bea cukai belum jelas prosedurnya,” kata Sahat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibatnya, lanjut Sahat, beberapa eksportir dipaksa mengikuti PMK lama yaitu PMK 128/2013, kendati seharusnya pada saat itu sudah berlaku revisi PMK. Menurutnya, saat ini permasalahan yang terjadi sangat rumit dan problematik karena disebabkan oleh sistem. “Kami tidak menduka gakal seruwet yang terjadi.”

Menurut Sahat, permasalahan tersebut disebabkan karena adanya regulasi yang dirasa terlalu dipaksakan dan dilaksanakan terlalu terburu-buru. Seperti Permendag 54/2015 yang dikeluarkan pada 15 Juli dan ditetapkan pada 16 Juli. Akibat dari belum siapnya peraturan menyebabkan kebingunan di kalangan eksportir, terutama juga bagi pihak Bea Cukai.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

25 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

27 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

33 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?


Berharap pada Minyak Makan Merah

34 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Berharap pada Minyak Makan Merah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.


Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

35 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?


Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

36 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.


Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

45 hari lalu

Shutterstock.
Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR.


Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

45 hari lalu

Sunarno, 49 tahun, menurunkan tandan buah segar kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. REUTERS/Willy Kurniawan
Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa tahun ini Kementan menargetkan peremajaan sawit rakyat seluas 120 ribu hekatre.


Terpopuler: Serikat Guru Menolak Dana BOS Dialihkan untuk Makan Siang Gratis, Cawe-cawe Jokowi di Program Prabowo Menuai Kritik

47 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melihat menu makanan milik siswa saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Terpopuler: Serikat Guru Menolak Dana BOS Dialihkan untuk Makan Siang Gratis, Cawe-cawe Jokowi di Program Prabowo Menuai Kritik

Terpopuler: Rencana pengalihan dana BOS untuk program makan siang gratis diprotes serikat guru, Presiden Jokowi cawe-cawe rencana kerja Prabowo.


Prabowo Sebut Sawit dan Singkong Bisa Jadi Sumber Energi Hijau, Ini Kata BRIN

48 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyapawarga sebelum melakukan ziarah makam ayahnya Soemitro Djojohadikusumo di TPU Karet Bivak, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Satu hari setelah pencoblosan, Prabowo Subianto melakukan ziarah makam orang tuanya  Soemitro Djojohadikusumo dan Dora Maria Sigar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Sebut Sawit dan Singkong Bisa Jadi Sumber Energi Hijau, Ini Kata BRIN

Prabowo Subianto mengatakan siap membawa Indonesia menuju swasembada energi terbarukan yang bersumber dari tanaman kelapa sawit, hingga singkong