Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pihak Mal Tebet Tuding Pemilik Tanah Persulit Kerjasama

image-gnews
Sejumlah personel TNI berjaga di Pusat Perbelanjaan Tebet Green usai disegel, di Jakarta, 23 Juli 2015. Diketahui, bangunan tersebut dimiliki oleh Yayasan Dharma Putra Kostrad dan PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) sebagai pengelola, menyewa lahan tersebut kepada yayasan sebagai pusat perbelanjaan. TEMPO/Frannoto
Sejumlah personel TNI berjaga di Pusat Perbelanjaan Tebet Green usai disegel, di Jakarta, 23 Juli 2015. Diketahui, bangunan tersebut dimiliki oleh Yayasan Dharma Putra Kostrad dan PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) sebagai pengelola, menyewa lahan tersebut kepada yayasan sebagai pusat perbelanjaan. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (PT WCSS) mengakui pihaknya belum menyelesaikan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk bangunan Tebet Green Garden. Lahan pusat perbelanjaan seluas 3 hektar tersebut dimiliki oleh Yayasan Dharma Putera Kostrad. Adapun, PT  WCSS menyewa tanah tersebut dan membangun mal di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tersebut. 

Direktur PT WCSS Gunardi Gunawan mengatakan pihaknya sudah memiliki keinginan untuk mengurus SLF sejak pusat perbelanjaan tersebut sejak kerja sama tersebut dimulai pada 2009.

Kendati demikian, dia menuturkan pembuatan SLF membutuhkan surat kuasa dari pemilik lahan yaitu Yayasan Dharma Putera Kostrad. "Untuk mengurus SLF, perusahaan membutuhkan surat kuasa dari pemilik lahan. Kami sudah minta beberapa kali, tetapi mereka tidak mau bantu mengurus SLF Tebet Green Garden," paparnya.

Gunardi memaparkan ketika menjalin kerja sama, Yayasan Dharma Putera Kostrad sudah mengeluarkan surat kuasa untuk pembuatan SLF. Namun, pihak pemilik lahan mencabut surat kuasa tanpa alasan yang jelas.

"Surat kuasa sudah dikeluarkan ketika 2009, tapi dicabut kembali tahun 2015. Harusnya tidak seperti ini lah, bisa dibicarakan dahulu bagaimana, tidak langsung penyegelan seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Dharma Putera Kostrad Asrul mengatakan lahan tersebut disewa oleh PT WCSS untuk jangka waktu 30 tahun. Pembangunan mal tersebut selesai pada 2009 dan mulai beroperasi pada 2011.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencananya, Tebet Green Garden akan dibangun setinggi 18 lantai. Namun hingga saat ini, pusat perbelanjaan tersebut baru memiliki empat lantai.

"Kami sudah menyerahkan pemanfaatan bangunan kepada pengelola dari 2011. Namun, sampai saat ini mereka tak mengurus SLF. Ya sudah, kami limpahkan saja ke Pemprov DKI untuk menyegel bangunan ini sampai SLF selesai," papar Asrul.

Dinas Penataan Kota DKI Jakarta menutup paksa Pusat Perbelanjaan Tebet Green Garden. Penyegelan bangunan tersebut dibantu oleh 500 orang personel Kostrad. 

Sebelum melakukan penutupan paksa, Dinas Penataan Kota DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP) Nomor 01/1/758 Tanggal 12 Februari 2015. Surat Peringatan (SP) II Nomor 03/-1/758 Tanggal 18 Februari 2015 dan Surat Segel (SS) No 02/-1/758 tanggal 3 Maret 2015. Pemprov DKI juga pernah menyegel pusat perbelanjaan ini pada 5 Maret 2015 silam.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.


Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.


Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Sushi sebagai alternatif kue ulang tahun. (instagram.com/sushi_sundays)
Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.


Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Logo WTO. Ekonomski.net
Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.


Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

27 Maret 2017

TEMPO/Nita Dian
Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir.


Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

13 Maret 2017

Presiden Joko Widodo, didampingi Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Irfan Zainuddin meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Unit 5 & 6 PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong disela-sela peresmian di Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara, 27 Desember 2016. ANTARA/Puspa Perwitasari
Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan
kontrak.


Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

13 Maret 2017

Sudaryono, karyawan PT. Geo Dipa Dieng, sedang mengukur kadar uap air di salah satu sumur penyalur uap air Pembangkit Listrik Tenaga Geothermal, Dieng, Selasa (8/5). TEMPO/Aris Andrianto
Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik
sesuai kesepakatan kontrak.