TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Peraturan itu berlaku mulai 23 Juli 2015 atau 14 hari sejak diundangkan pada 9 Juli 2015. Tarif baru bea masuk minuman berkisar 15-30 persen, sedangkan minuman beralkohol dikenai 90-150 persen.
Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendukung kenaikan ini.
“Ini bagus untuk meningkatkan penggunaan barang dalam negeri,” kata Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman di kantor Kementerian Perdagangan pada Kamis, 23 Juli 2015.
Adhi berharap produk lokal dapat lebih bersaing seiring dengan mahalnya barang-barang impor nanti. Kapasitas produksi juga diharapkan meningkat.
Thomas Darmawan, Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Minuman Kamar Dagang dan Industri Indonesia, juga menyampaikan hal serupa.
Menurut Thomas, harmonisasi tarif ini sangat mendukung industri lokal karena memang sewajarnya bea masuk barang impor lebih mahal daripada bahan baku. Keengganan masyarakat membeli barang jadi impor yang cenderung mahal berpotensi mengalihkan mereka ke produk lokal.
“Mudah-mudahan kenaikan ini sudah dievaluasi dengan cermat. Produk dalam negeri jangan sampai naik karena daya beli masyarakat sedang kurang bagus,” kata Thomas.
Thomas menambahkan, industri makanan-minuman berpotensi besar karena total konsumsinya mencapai Rp 2.000 triliun, sementara yang dari pengolahan industri Rp 700-800 triliun.
URSULA FLORENE SONIA