Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan CPO Belum Jelas, Pengusaha Kerepotan

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Perkebunan kelapa sawit. REUTERS/Roni Bintang
Perkebunan kelapa sawit. REUTERS/Roni Bintang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha sektor sawit menganggap pemerintah terlalu memaksakan pemberlakuan pungutan dana pengembangan minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) fund, sementara aturan pelaksana dan sosialisasinya belum sampai ke daerah-daerah. 

"Bagaimana tidak, (kebijakan) sudah berjalan tapi peraturan (pelaksana) saja belum ada," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015.

Peraturan yang belum ada yang dimaksud Sahat ialah dua beleid dari Kementerian Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 114 Tahun 2015. 

Satu peraturan lain yang belum ada ialah PMK Nomor 136 Tahun 2015 tentang Perubahan Bea Keluar Barang yang merupakan revisi atas PMK Nomor 128 tahun 2013. 

Dua peraturan ini, menurut Sahat, yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, bersama dua peraturan lain dari Kementerian Perdagangan, menjadi payung hukum CPO fund yang berlaku sejak 16 Juli 2015. 

"Pemerintah menyatakan dua PMK itu sudah ditandatangani pada 14 Juli, tapi sampai hari ini kami belum lihat fisiknya, bahkan dicari di Internet pun belum ada," ujarnya. 

Sedangkan dua beleid dari Menteri Perdagangan, yang mengatur tentang produk-produk yang terkena pungutan serta penetapan Sucofindo sebagai surveyor barang impor sudah dikeluarkan sebelum penerapan CPO fund.

Dampak ketiadaan aturan pelaksana ini, eksportir menghadapi ketidakpastian usaha. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia Togar Sitanggang menyebutkan, di lapangan, pengusaha mendapat perlakuan berbeda di pelabuhan.

"Kasus yang menonjol terjadi di Sumatera dan Kalimantan, yang menimpa dua perusahaan pengekspor bungkil sawit," ujar Togar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada kasus di Sumatera, menurut Togar, perusahaan dipaksa membayar bea keluar berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2013. Padahal perusahaan ini mengekspor pasca-pemberlakuan CPO fund. Seharusnya, di PMK 136 yang baru, bea keluar untuk bungkil sawit hanya US$ 1 per ton. 

"Tapi petugas Bea dan Cukai setempat mengaku belum mendapat arahan dan menerima aturan yang baru itu. Jadi perusahaan tetap harus membayar sesuai dengan PMK 136, yakni sebesar US$ 18 per ton,” kata Togar.

Perlakuan berbeda dialami perusahaan pengekspor bungkil sawit di Kalimantan. Di sana, justru mereka membayar bea keluar sebesar US$ 1 per ton, sesuai dengan PMK yang baru.

Dua kasus ini, menurut Togar, terjadi pasca-penerapan CPO fund. "Ini artinya sosialisasi dari pusat ke daerah dan petugas di lapangan belum merata," ujarnya. 

Itulah mengapa Togar, Sahat, serta pengusaha lain menganggap kebijakan baru ini dipaksakan. "Padahal sistemnya belum siap. Akhirnya kami yang jadi korban."

Sebetulnya, menurut Togar, pengusaha memang bisa saja mengajukan restitusi atas kelebihan bayar bea keluar tersebut. "Tapi restitusi itu prosesnya ribet dan lama, padahal kami butuh uang itu untuk modal usaha," ujarnya. 

PRAGA UTAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Referensi CPO Tembus USD 857,62, Permintaan AS dan Cina Meningkat

26 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harga Referensi CPO Tembus USD 857,62, Permintaan AS dan Cina Meningkat

Harga referensi CPO tembus US$ 857,62 per metrik ton disebabkan meningkatnya permintaan dari Amerika Serikat dan Cina.


Bahas Nikel, Timnas Amin Sebut Indonesia Harus Punya Mental Superpower untuk Atur Harga

26 Januari 2024

Bahas Nikel, Timnas Amin Sebut Indonesia Harus Punya Mental Superpower untuk Atur Harga

Harga nikel lebih berfluktuasi dan menunjukkan tren penurunan lebih dramatis ketimbang komoditas lain


Harga Referensi CPO Naik, Bea Keluar-Pungutan Ekspor Jadi US$ 93 Per Ton

16 Januari 2024

Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Harga Referensi CPO Naik, Bea Keluar-Pungutan Ekspor Jadi US$ 93 Per Ton

Harga referensi minyak kelapa sawit menta (CPO) untuk tarif bea keluar dan pungutan ekspor naik signifikan. Bea keluar jadi US$ 18 per ton.


Kepala Bappebti Pastikan Bursa CPO Indonesia Bakal Live Besok

19 Oktober 2023

Kepala Bappebti Didid Noordianto usai konferensi pers di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. TEMPO/Ami Heppy
Kepala Bappebti Pastikan Bursa CPO Indonesia Bakal Live Besok

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengungkapkan Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia akan mulai beroperasi atau live besok, 20 Oktober 2023.


Arab Saudi Minati Investasi Bisnis Sawit di Indonesia karena Alasan Berikut

27 Juli 2023

Shutterstock.
Arab Saudi Minati Investasi Bisnis Sawit di Indonesia karena Alasan Berikut

Arab Saudi tertarik untuk berinvestasi pada produk-produk minyak nabati Indonesia.


Harga CPO di Jambi Naik Tipis Menjelang Tahun Baru

31 Desember 2022

Petani kelapa sawit membawa hasil panen kelapa sawit di tengah banjir luapan Sungai Kampar di Desa Kualu Kabupaten Kampar, Riau, Ahad, 9 Desember 2018. Petani mengeluhkan banjir membuat proses panen kelapa sawit tidak maksimal karena butuh tenaga ekstra untuk membawa sawit melalui banjir. ANTARA
Harga CPO di Jambi Naik Tipis Menjelang Tahun Baru

Patokan harga CPO sesuai dengan ketetapan tim perumus harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Jambi untuk periode 30 Desember sampai 5 Januari.


Harga CPO di Jambi Kembali Turun, Kini Jadi 12.075 per Kilogram

19 November 2022

Petani kelapa sawit saat memanen di Desa Silaut, Sumatra Barat.
Harga CPO di Jambi Kembali Turun, Kini Jadi 12.075 per Kilogram

Turunnya harga TBS sawit dan CPO tersebut diputuskan dalam rapat penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit.


Memasifkan Lokalisasi Biodisel dari Perkebunan Sawit Rakyat

17 November 2022

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk
Memasifkan Lokalisasi Biodisel dari Perkebunan Sawit Rakyat

Sawit rakyat merupakan permasalahan mendasar yang masih jauh dari kata selesai


Cina Komitmen Beli 2,5 Juta Ton CPO dari RI Senilai USD 2,6 Miliar

11 November 2022

Penandatanganan MoU antara China Chamber of Commerce for Import and Export for Foodstuffs, Native Produce & Animal By-Products (CFNA) dengan empat asosiasi pengusaha sawit Indonesia di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Cina Komitmen Beli 2,5 Juta Ton CPO dari RI Senilai USD 2,6 Miliar

Meski komitmen pembelian CPO oleh Cina mencapai jutaan ton, Mendag memastikan stok untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri tak akan terganggu.


Pengusaha Anggap Kebijakan DMO Tak Cocok untuk Minyak Goreng, Beda dengan Batu Bara

11 November 2022

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pengusaha Anggap Kebijakan DMO Tak Cocok untuk Minyak Goreng, Beda dengan Batu Bara

Sahat juga menilai kebijakan DMO produk sawit diskriminatif. Sebab, hanya pengusaha besar yang bisa menikmati manfaatnya.