TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha sektor sawit menganggap pemerintah terlalu memaksakan pemberlakuan pungutan dana pengembangan minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) fund, sementara aturan pelaksana dan sosialisasinya belum sampai ke daerah-daerah.
"Bagaimana tidak, (kebijakan) sudah berjalan tapi peraturan (pelaksana) saja belum ada," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015.
Peraturan yang belum ada yang dimaksud Sahat ialah dua beleid dari Kementerian Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 114 Tahun 2015.
Satu peraturan lain yang belum ada ialah PMK Nomor 136 Tahun 2015 tentang Perubahan Bea Keluar Barang yang merupakan revisi atas PMK Nomor 128 tahun 2013.
Dua peraturan ini, menurut Sahat, yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, bersama dua peraturan lain dari Kementerian Perdagangan, menjadi payung hukum CPO fund yang berlaku sejak 16 Juli 2015.
"Pemerintah menyatakan dua PMK itu sudah ditandatangani pada 14 Juli, tapi sampai hari ini kami belum lihat fisiknya, bahkan dicari di Internet pun belum ada," ujarnya.
Sedangkan dua beleid dari Menteri Perdagangan, yang mengatur tentang produk-produk yang terkena pungutan serta penetapan Sucofindo sebagai surveyor barang impor sudah dikeluarkan sebelum penerapan CPO fund.
Dampak ketiadaan aturan pelaksana ini, eksportir menghadapi ketidakpastian usaha. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia Togar Sitanggang menyebutkan, di lapangan, pengusaha mendapat perlakuan berbeda di pelabuhan.
"Kasus yang menonjol terjadi di Sumatera dan Kalimantan, yang menimpa dua perusahaan pengekspor bungkil sawit," ujar Togar.
Pada kasus di Sumatera, menurut Togar, perusahaan dipaksa membayar bea keluar berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2013. Padahal perusahaan ini mengekspor pasca-pemberlakuan CPO fund. Seharusnya, di PMK 136 yang baru, bea keluar untuk bungkil sawit hanya US$ 1 per ton.
"Tapi petugas Bea dan Cukai setempat mengaku belum mendapat arahan dan menerima aturan yang baru itu. Jadi perusahaan tetap harus membayar sesuai dengan PMK 136, yakni sebesar US$ 18 per ton,” kata Togar.
Perlakuan berbeda dialami perusahaan pengekspor bungkil sawit di Kalimantan. Di sana, justru mereka membayar bea keluar sebesar US$ 1 per ton, sesuai dengan PMK yang baru.
Dua kasus ini, menurut Togar, terjadi pasca-penerapan CPO fund. "Ini artinya sosialisasi dari pusat ke daerah dan petugas di lapangan belum merata," ujarnya.
Itulah mengapa Togar, Sahat, serta pengusaha lain menganggap kebijakan baru ini dipaksakan. "Padahal sistemnya belum siap. Akhirnya kami yang jadi korban."
Sebetulnya, menurut Togar, pengusaha memang bisa saja mengajukan restitusi atas kelebihan bayar bea keluar tersebut. "Tapi restitusi itu prosesnya ribet dan lama, padahal kami butuh uang itu untuk modal usaha," ujarnya.
PRAGA UTAMA