TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah tengah menyelesaikan peraturan yang akan segera diterbitkan untuk meningkatkan investasi.
Ketiga aturan tersebut adalah revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Tax Holiday, revisi Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus, dan revisi Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Gudang Berikat.
Bambang mengatakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tax Holiday ditargetkan akan terbit dalam 1-2 pekan mendatang. Sedangkan untuk dua aturan lain yang berbentuk peraturan pemerintah akan terbit pada Agustus.
Menurut Bambang, aturan ini akan mempercepat pertumbuhan investasi yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Namun pemberian insentif ini, bukan berarti tak terarah. Pemerintah tetap menyesuaikan dengan prioritas program yang ada.
Dia menambahkan, kebijakan ini tak akan mengganggu penerimaan negara tahun ini. Musababnya, kebijakan ini berlaku untuk investasi baru dan perluasan. Investasi yang sudah ada tak akan mendapatkan insentif ini.
“Indonesia harus punya aturan ini karena negara tetangga sudah punya semua, kalau tidak nanti kita kalah saing,” kata Bambang di kantornya, Kamis, 23 Juli 2015.
Bukan hanya untuk menaikkan daya saing, menurut Bambang, aturan-aturan ini juga penting untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia.
Dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tax Holiday, cakupan industri yang semula hanya lima akan diperluas menjadi sembilan. Semula, tax holiday hanya meliputi industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, dan peralatan komunikasi.
Pada rancangan aturan yang baru nanti, industri yang ditambah adalah industri pengolahan berbasi hasil pertanian, transportasi kelautan, pengolahan yang merupakan indutsri utama di Kawasan Ekonomi Khusus, serta infrastruktur ekonomi yang dikerjakan oleh murni swasta.
Untuk Kawasan Ekonomi Khusus akan diberikan fasilitas bea masuk di awal investasi atas impor mesin dan bahan selama 2 tahun untuk pembangunan atau pengembangan industri yang menghasilkan barang, dan industri yang menghasilkan jasa.
Selain itu, di KEK tak diberlakukan pembatasan impor barang. Asalkan barang yang diimpor adalah barang yang belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi namun spesifikasinya belum terpenuhi, dan sudah diproduksi namun jumlahnya belum mencukupi.
Perubahan aturan untuk gedung berikat dilakukan untuk memperluas fungsi gudang berikat yang ada saat ini. Sehingga, gudang berikat dapat berfungsi sebagai pusat distribusi yang menyediakan bahan baku bagi berbagai sektor industri di dalam negeri.
Perubahan fungsi ini juga bertujuan untuk mendorong penurunan harga bahan baku dalam negeri sehingga dapat menurunkan biaya logistik yang ada saat ini. “Kami ingin memperkuat Indonesia jadi basis distribusi logistik,” kata dia.
TRI ARTINING PUTRI