TEMPO.CO, Jakarta - -Penurunan tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan di atas 2.200 volt ampere (VA) akan membawa pengaruh positif bagi industri. Kementerian Perindustrian terus mengupayakan penurunan harga energi untuk menciptakan daya saing industri dalam negeri. "Kami tahu untuk industri, biaya-biaya ini kan jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga, sehingga biaya energi harus bisa bersaing juga," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kamis, 23 Juli 2015.
Kementerian, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PLN untuk membicarakan biaya energi untuk industri, baik listrik maupun gas.
Tarif dasar listrik untuk pelanggan berdaya di atas 2.200 VA akan turun Rp1-5/KWh. Daya listrik ini umumnya digunakan pelaku-pelaku industri. Tarif ini akan mulai berlaku pada Agustus 2015. Langkah ini dilakukan PLN menyusul penurunan harga minyak dunia.
Saleh mengatakan, meski penurunan tarif relatif kecil, tetap berdampak positif bagi industri. "Kalau untuk industri biar satu dua persen tetap berpengaruh. namanya produksi dalam jumlah besar kan berpengaruh."
Menurut dia, penurunan TDL paling dirasakan pada industri dengan pemakaian energi yang besar. Industri keramik, misalnya, biaya energi mengambil porsi 30-40 persen dari struktur biaya produksi. Demikian juga dengan industri-industri lain yang haus akan energi, seperti industri baja.
Saleh mengatakan, selain listrik, harga gas untuk industri juga masih perlu diturunkan. Harga gas di Indonesia dianggap masih memberatkan industri dalam negeri, apalagi harganya berada di atas negara-negara lain. Contohnya harga gas di Malaysia dan Singapura sekitar US$ 3-5 per MMBTU, sementara di Indonesia harganya US$ 8 per MMBTU.
Menurut Saleh, upaya menurunkan harga gas terus dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Energi dan SKK Migas. "Kami berpendapat kalau produk Indonesia mau berdaya saing, ya, harus diturunkan.,"
Harga gas di Indonesia yang lebih mahal dibanding di luar negeri sering dipertanyakan para pelaku industri dan calon investor. Menurut Saleh, kondisi ini tidak menguntungkan perkembangan industri karena mempengaruhi daya tarik investasi dan melemahkan daya saing.
AMIRULLAH