TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, minuman beralkohol impor dikenakan bea masuk sebesar 150 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 yang merupakan Perubahan Ketiga PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 8 Juli 2015. Sehari kemudian, peraturan ini resmi diundangkan oleh Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Yasona Laoly.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” seperti yang dikutip dari PMK yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Keuangan.
Dalam aturan tersebut, beberapa barang impor dikenakan bea masuk mulai 5-150 persen. Bea masuk 150 persen dikenakan untuk minuman dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen menurut volumenya.
Minuman beralkohol yang dikenakan tarif 150 persen antara lain, brandy, wiski, rum, gin, arak, dan minuman alkohol manis lainnya. Selain itu, tarif bea masuk cukup tinggi, yakni 90 persen juga dikenakan pada fermentasi buah apel, sake, dan minuman fermentasi beras lainnya.
TRI ARTINING PUTRI