TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional, Chris Kanter, mengatakan keberadaan pelayanan terpadu satu pintu yang digagas Presiden Joko Widodo sudah sangat membantu memangkas birokrasi perizinan.
Namun demikian, menurut dia, kebijakan tersebut baru menyelesaikan masalah perizinan di tingakat pusat. “Padahal infrastruktur banyak yang di daerah,” kata Chris saat dihubungi, Senin, 20 Juli 2015.
Karena itu, untuk menjamin realisasi investasi, pemerintah harus memastikan penyatuan pelayanan perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) disertai penyederhanaan prosedur antar kementerian. Bukan hanya penyatuan kantor di BKPM. “Kalau prosedurnya tetap rumit, PTSP hanya akan menghemat ongkos taksi investor saja,” kata dia.
Saat ini, Chris berujar, isu besar yang menghambat realisasi investasi adalah pembebasan lahan. Belum lagi alotnya komunikasi dengan pemerintah daerah.
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis menjamin pihaknya akan memfasilitasi realisasi pengajuan izin prinsip. Caranya, BKPM akan proaktif pada perusahaan-perusahaan yang menemukan kendala dalam pelaksanaan investasinya.
Salah satu contohnya adalah jika investasinya terkait dengan pelabuhan, maka BPKM akan memfasilitasinya dengan Kementerian Perhubungan. Contoh lain adalah jika realisasi investasi membutuhkan pinjam pakai kawasan hutan, maka akan difasilitasi. “Kami juga sudah koordinasi dengan BKPM daerah,” kata dia.
Azhar mengatakan pengajuan izin prinsip tahun ini, baru akan terealisasi 2-3 tahun mendatang. Musababnya, untuk merealisasikannya perusahaan butuh izin analisis mengenai dampak lingkungan, Izin Mendirikan bangunan, dan lain-lain. Menurut dia, dari pengajuan prinsip Rp 334,96 triliun, 60 persen di antaranya adalah Penanaman Modal Asing.
TRI ARTINING PUTRI