Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Terbitkan Pemberlakuan SNI

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Ilustrasi kaca pecah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ilustrasi kaca pecah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Untuk Bangunan Blok Kaca Secara Wajib.

Regulasi ini menjelaskan produk wajib SNI dengan nomor pos tarif 7016.10.00.00 dan 7016.90.00.00. Pos tarif 7016.10.00.00 merupakan kubus kaca dan barang kecil lainnya, dengan alas maupun tidak, untuk mosaik atau keperluan dekorasi, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya dengan ukuran P, L, dan diameter kurang dari 70 mm.

Adapun produk dengan nomor pos tarif 7016.90.00.00 merupakan lain-lain, tidak termasuk kaca lapis timbal dan sejenisnya, kaca multi seluler atau kaca busa dalam bentuk blok, panel, plat, selongsong atau bentuk semacam itu.

Permenperin ini dikeluarkan dalam upaya meningkatkan mutu hasil industri blok kaca, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, ujar Hartono, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, dalam keterangan resmi, Selasa, 21 Juli 2015.

Menurutnya,  SNI wajib ini berlaku bagi kaca bangunan hasil produksi dalam negeri dan impor yang beredar di daerah pabean Indonesia.

Peraturan ini juga menegaskan perusahaan yang memproduksi dan mengimpor kaca bangunan wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI, serta membubuhkan tanda SNI dan kode produksi di tempat yang mudah dibaca.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kode tanggal, bulan, dan tahun produksi merupakan salah satu obyek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI ISO 21690:2013 secara wajib.

Selain itu, kaca bangunan hasil produksi dalam negeri yang telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan SNI wajib ditarik dari peredaran.

Sementara kaca bangunan impor yang tidak sesuai ketentuan SNI namun telah berada di daerah pabean Indonesia, wajib diekspor kembali oleh pelaku usaha.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Jokowi Tidak Netral dalam Pilpres 2024, Pakar Minta DPR Revisi UU Kementerian Negara

5 November 2023

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri), Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (kiri), dan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi Ramadhan 1444 H DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu, 2 April 2023. Acara tersebut turut dihadiri para ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah seperti PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PKB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Jokowi Tidak Netral dalam Pilpres 2024, Pakar Minta DPR Revisi UU Kementerian Negara

Batas-batas kewenengan menteri perlu diperjelas termasuk kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan atau digunakan di luar kewenangan.


Dicopot, Arcandra Masih Istirahat di Rumah Dinas  

16 Agustus 2016

Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Dicopot, Arcandra Masih Istirahat di Rumah Dinas  

Setelah dicopot sebagai menteri, Arcandra menghabiskan malam di rumah dinas menteri Jalan Brawijaya VIII Nomor 30.


Kementerian Kelautan Bagikan Kartu Sembako

2 Agustus 2010

Fadel Muhammad. TEMPO/Wahyu Setiawan
Kementerian Kelautan Bagikan Kartu Sembako

"Bantuan sembako diberikan ketika nelayan tidak bisa melaut," kata Fadel Muhammad saat acara temu usaha perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Senin (2/8).


Patrialis Bantah Institusinya Dapat Rapor Merah  

13 Juli 2010

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar. TEMPO/ Yosep Arkian
Patrialis Bantah Institusinya Dapat Rapor Merah  

Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar membantah kementeriannya mendapat rapor merah dari Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4).


Semua Departemen Akan Berubah Menjadi Kementerian

8 Januari 2010

Semua Departemen Akan Berubah Menjadi Kementerian

Menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, akan ada penggabungan atau likuidasi sesuai dengan kementerian itu sendiri.


Pansus RUU Kementerian: Menteri Boleh Jabat Pimpinan Partai Politik

15 Oktober 2008

Pansus RUU Kementerian: Menteri Boleh Jabat Pimpinan Partai Politik

Dalam rapat kerja siang tadi akhirnya dicapai kesepakatan tentang jumlah kementrian yakni maksimal 34 kementerian.


RUU Kementrian Negara Batal Disahkan Hari ini

18 Juli 2008

RUU Kementrian Negara Batal Disahkan Hari ini

Menurut dia, rancangan ini sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Tapi, pembahasan terus molor karena materi keharusan pejabat negara melepas jabatan ketua partai politik belum bisa disepakati. "Ada tarik menarik di situ," katanya.


Penggabungan Departemen Tak Realistis

1 Maret 2007

Penggabungan Departemen Tak Realistis


Yusril : Sulit Terima Pembentukan Kementerian Negara Seizin DPR

28 Februari 2007

Yusril : Sulit Terima Pembentukan Kementerian Negara Seizin DPR

Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah sulit menerima usulan agar setiap pembentukan kementerian negara harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


Rangkap Jabatan Menteri Masih Perlu Diperdebatkan

23 Februari 2007

Rangkap Jabatan Menteri Masih Perlu Diperdebatkan

Usulan DPR tentang dilarangnya seorang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dinilai masih perlu diperdebatkan. "Jangan terkesan pengurus partai itu seperti makhluk atau orang yang tidak benar."