TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan lembaganya mencatat adanya lonjakan pengajuan izin prinsip untuk sektor infrastruktur sebesar 202 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Lonjakan ini terjadi sejak Oktober 2014 hingga Juni 2015. Hingga Juni 2015, pengajuan izin prinsip untuk sektor infrastruktur yang masuk sudah bernilai total Rp 334,96 triliun.
Selain pengajuan izin prinsip, tim pemasaran investasi BKPM juga sudah mengidentifikasi 67 investor yang berminat pada sektor infrastruktur. Sebanyak 39 di antaranya telah menyatakan rencana investasinya yang bernilai US$ 47,69 miliar.
BKPM membagi rencana investasi tersebut ke dalam tiga kategori, yakni serius, berminat, dan prospektif. Untuk kategori serius, terdapat delapan investor. Lima di antaranya punya nilai investasi sebesar US$ 1,19 miliar.
“Saya harap dalam waktu dekat mereka akan mengajukan izin prinsip,” kata Franky dalam siaran persnya, Senin, 20 Juli 2015. BPKM, kata dia, terus mengawal agar minat para investor itu segera ditindaklanjuti dalam bentuk pengajuan izin prinsip.
Menurut Franky, peningkatan minat investasi ini disebabkan oleh jelasnya fokus pemerintah untuk membangun berbagai proyek infrastruktur. Dengan pengajuan izin prinsip tersebut, kata dia investor sudah memulai langkah pertama untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur. “BKPM akan mengawal dan memfasilitasi proses realisasinya,” kata dia.
Sejauh ini, kata Franky, BKPM menempatkan sektor kelistrikan dan pelabuhan sebagai fokus pemasaran investasi infrastruktur. Hal ini, kata dia untuk mendukung target pemerintah membangun pembangkit listrik baru dengan kapasitas sebesar 35 ribu megawatt an 24 pelabuhan.
Sektor lain yang jadi fokus pemasaran BKPM, kata Franky, adalah sektor pertanian, maritim, pariwisata dan kawasan, serta industri, terutama industri padat karya, orientasi ekspor, dan substitusi impor.
TRI ARTINING PUTRI