TEMPO.CO, Sidoarjo- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memusnahkan 28 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar di pelataran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur 1 di Sidoarjo, Jawa Timur.
Bambang mengatakan potensi kerugian yang disebabkan oleh perdagangan rokok ilegal itu mencapai Rp 10 miliar. "Rokok-rokok ini hasil penyitaan selama satu semester pada 2015," kata Bambang, Selasa, 14 Juli 2015.
Modus yang dipakai penyelundup rokok ilegal itu, kata Bambang, yakni menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai dengan haknya serta tak menyematkan pita cukai. "Penyelundupan dengan memakai berbagai macam pita cukai ini jelas melanggar aturan," kata Bambang.
Selain memusnahkan rokok, Bea dan Cukai melenyapkan berbagai macam jenis narkotik, psikotropika, dan prekursor. Di antaranya 140 butir ekstasi, 25 gram sabu, dan 36 butir Xanax (obat psikotropika). "Ini merupakan upaya pencegahan peredaran narkoba di Indonesia," ujar Bambang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambadi menambahkan, pihaknya juga menyita berbagai barang tak berizin, antara lain sex toy, minuman etil yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, pedang samurai, panah, dan pencetak peluru.
"Barang-barang ini sebagian telah ditetapkan sebagai barang milik negara untuk dimusnahkan. Penyelundupnya akan dikenai sanksi administrasi berupa denda," kata Heru.
EDWIN FAJERIAL