TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengambil sikap dengan memberikan masa transisi terkait dengan kisruh yang menyatakan bahwa jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil setelah 10 tahun kepesertaan. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali-Denpasar, Tonny Widijo mengatakan, ada penangguhan hingga tanggal 31 Juli 2015 mendatang.
“Namun sebenarnya, konsep JHT ini kan memang untuk hari tua bukan tabungan seperti di bank-bank pada umumnya yang bisa diambil kapan saja,” katanya di Denpasar, Kamis, 9 Juli 2015.
Dia menyatakan bahwa informasi dari pusat ini dia dapatkan sekitar Senin kemarin yang intinya ada masa transisi selama satu bulan. Maka, mereka yang sudah mengajukan sebelum akhir Juli 2015 ini sudah diproses.
“Tapi perlu kami sampaikan bahwa per 1 Agustus 2015 peraturan yang akan berlaku yakni JHT bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan,” ujarnya. Dia menambahkan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 258 formulir permohonan mulai dari 1 Juli 2015 hingga 9 Juli 2015 untuk klaim JHT.
Permohonan ini telah diterima, kemudian diproses, dan disalurkan kepada peserta. Dia menjelaskan, untuk menyalurkan informasi tersebut, edukasi pun dilakukan melalui surel broadcast tentang regulasi ini kepada sekitar 4.000 perusahaan yang ada di Bali.
“Termasuk edukasi kepada 175 perusahaan yang kami lakukan di hotel Aston beberapa hari lalu dan akan kami gencarkan kembali,” katanya.
Suwandoko, Kabid Humas BPJS Ketenagakerjaan Denpasar mengungkapkan bahwa pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi masif selama bulan Ramadhan kali ini.
“Sosialisasi kami lakukan seputar BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja sebab ternyata banyak pekerja yang belum paham tentang itu, maka kami memberikan langkah jemput bola ini untuk memberikan sosialisasi. Termasuk juga mengenai perubahan dana JHT per 1 Juli 2015 itu, masih banyak yang belum tahu,” ujarnya.
Per Agustus 2015 nanti dana JHT bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan. Menurutnya, pemerintah telah mempersiapkan masa tua yang mana pada masa tua itu, peserta harus punya pensiunan dan tabungan, lanjutnya.