TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengaktifkan kembali lembaga kerjasama tripartit nasional.
Pasalnya LKS Tripnas telah berakhir pada April lalu, dan hingga kini kementerian tersebut masih belum menerbitkan surat keputusan untuk LKS Tripnas yang baru.
"LKS Tripnas sejak April lalu sudah habis masa berlakunya. Dan sampai sekarang belum dibentuk lagi," kata Sekjen KSPSI Subiyanto, Kamis (9 Juli 2015).
Tidak adanya LKS Tripnas inilah menurut Subiyanto yang menyebabkan penerbitan PP Jaminan Hari Tua bermasalah. Pasalnya rancangan PP itu tidak dibahas dalam LKS Tripnas.
"Pantas saja Pak Jokowi menandatangani PP JHT kemarin yang kontroversi karena tidak mendapat masukan dari LKS Tripnas."