TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya menyepakati pencairan dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo senilai Rp 871 miliar. Dana tersebut akan disalurkan kepada lebih dari 3.000 keluarga. "Hari Selasa, kami akan ke sana untuk membayarkannya," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di kantornya, Jumat, 10 Juli 2015.
Lamanya pembayaran, ucap Basuki, lantaran proses verifikasi korban. Untuk itu, pemerintah melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP). Basuki mengaku sudah memeriksa aset dan kemampuan keuangan PT Minarak Lapindo.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berujar, pemerintah akan menyita seluruh aset Minarak Lapindo senilai Rp 2,7 triliun sebagai jaminan. Perusahaan milik Grup Bakrie itu diberi waktu empat tahun untuk mengganti dana talangan yang diberikan pemerintah dengan bunga 4,8 persen. "Mau dicicil atau bayar langsung di akhir, boleh, asal lunas," ucap Bambang.
Pemerintah, tutur Bambang, tidak akan memberikan keringanan lagi kepada Minarak Lapindo jika tak mampu melunasi dana talangan sesuai dengan tenggat yang ditentukan. Bambang mengatakan penyaluran dana talangan ini seusai dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Dalam beleid tersebut disebutkan pemerintah boleh meminjamkan uang kepada pihak swasta. "Ini juga sudah disetujui Mahkamah Agung," ujarnya.
ANDI RUSLI