TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Muji Handaya mengatakan pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Jaminan Hari Tua. Dalam revisinya, pemerintah akan memperbolehkan pekerja yang berhenti sebelum 56 tahun untuk mencairkan Jaminan Hari Tua.
Namun ia mengatakan syarat rincinya masih belum dibicarakan lebih lanjut. Sebab berhenti pekerja tersebut bisa akibat dari beberapa hal, yakni karena meninggal dunia, karena hukum, dan atau perselisihan. “Ternyata banyak pekerja yang berhenti sebelum 56 tahun, kami harus cari mekanismenya,” kata dia saat dihubungi Tempo.
Menurut dia, jangka waktu pencairan setelah masa kerja 10 tahun dan usia 56 tahun tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam undang-undang tersebut tak tertera pencairan oleh pekerja yang belum 10 tahun kerja dan berusia 56 tahun. Pencairan setelah 5 tahun kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam undang-undang yang berlaku sebelumnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek.
Arahan presiden, kata dia adalah mengisi kekosongan ketentuan tentang PHK tanpa melanggar amanat undang-undang yang berlaku. “Maka akan ada tambahan skema dalam revisi PP nanti,” kata dia.
Muji mengatakan pasal tambahannya kemungkinan akan berbunyi “Dalam hal pekerja sebelum usia pensiun dapat mencairkan... dengan syarat tertentu.”
Pemerintah menargetkan revisi ini akan rampung secepatnya. Saat ini pemerintah tengah membuat pertimbangan-pertimbangan dan assesment terkait dengan revisi yang akan dilakukan. Ia mengatakan proses revisi masih akan panjang karena perlu membuat naskah akademis, kemudian menyampaikannya ke sektor terkait, lalu ke Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut dia, revisi ini tentu sudah mempertimbangan dampak ekonomi dan keuangan jika pekerja yang diPHK diperbolehkan mencairkan jaminan hari tuanya sesuai masa kerja. Termasuk juga kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Pak Presiden kan juga sudah sampaikan ke Dirut BPJS dan Menteri Tenaga Kerja,” kata dia.
TRI ARTINING PUTRI | TIKA PRIMANDARI