TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyatakan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam penerapan program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri meliputi proyek instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dan KKKS.
Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan penerapan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam belanja negara tidak dapat ditawar lagi seiring dengan upaya pemerintah menumbuh kembangkan industri dalam negeri.
"Selama ini masih banyak alasan penerapan TKDN oleh pemilik proyek. Sekarang tidak ada alasan lagi. Belanja negara khususnya dalam infrastruktur yang sangat besar harus dapat membangun industri pendukungnya," katanya Rabu (8 Juli 2015).
Dia mencontohkan, belanja modal pemerintah pusat pada tahun ini senilai Rp290 triliun setara dengan 14,22% dari total anggaran pemerintah pusat senilai Rp2,3 triliun harus dapat berkontribusi dalam penguatan industri dalam negeri.
Selain menerapkan TKDN dengan ketat bersama dengan BPKP, Kemenperin juga akan menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam merevisi Permen ESDM No. 15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Saleh mengungkapkan, usaha hulu migas yang dikoordinasikan oleh SKK Migas dan dilakukan oleh Kontrak Karya Kerja sama (KKKS) di bawah Kementerian ESDM selama ini memiliki penghitungan TKDN yang berbeda dengan Kemenperin.
Selain itu, penerapan juga akan diperketat dalam proyek pembangunan pembangkit listrik dan transmisi energi oleh PT PLN dan PT PGN yang notabene di bawah naungan Kementerian BUMN.
Tahun ini lanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki anggran Rp81,3 triliun, Kementerian Perhubungan Rp44,9 triliu untuk bangun jalan sepanjang 143 Kilometer, jembatan sepanjang 11.716 Meter, jalur Kereta Api 265 Km, pengadaan 48 lokomotif, membangun lima bandar udara, 59 pra sarana dermaga penyebrangan dan peningkatan kapasitas 26 pelabuhan perintis.