TEMPO.CO, Jakarta - Produk kayu dan turunannya yang telah memiliki sertifikat legalitas kayu (SLK) dipastikan akan dapat dengan mudah masuk Uni Eropa akhir tahun ini.
Pasalnya, proses negosiasi dengan Uni Eropa dalam Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) tinggal memasuki tahap akhir pada September mendatang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama mengatakan, setelah proses negosiasi selesai, semua produk kayu yang telah ber-SLK dipastikan tidak akan melewati proses due diligence yang ketat di Uni Eropa.
"Akhir tahun selesai. Mungkin Oktober signing. Setelah diratifikasi, berikutnya kayu-kayu kita masuki Eropa lewat jalur hijau, jadi tidak lewati due diligence," ucapnya seusai acara The Third Joint Implementation Committee (JIC) FLEGT, Rabu, 8 Juli 2015.
Dia menyatakan, dalam proses negosiasi berikutnya, ada tiga daftar yang akan dijelaskan, yakni terkait dengan Deklarasi Ekspor (DE), tindak lanjut pemerintah terhadap unit manajemen yang tidak lulus atau tidak compliance, serta periodik evaluasi.
Setelah negosiasi ini diratifikasi, tutur Putera, Uni Eropa juga berkomitmen hanya menerima kayu yang memiliki sertifikat legalitas. Dengan adanya komitmen ini, pemerintah optimistis kayu Indonesia akan lebih kompetitif dan bisa merebut pasar lebih banyak.